Kinerja keuangan perbankan pasca kebijakan Office Channeling (Studi kasus pada BNI dan Unit Usaha Syariahnya)

Faktor penilaian kinerja yang dapat dilakukan adalah dengan menilai kinerja keuangan untuk mengetahui tingkat kesehatan bank (kondisi keuangan) bank.pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan usaha bank syariah melalui UU No.7 tahun 1992 sebagai pengganti penyempurnaan UU No.10 tahun 1...

Popoln opis

Shranjeno v:
Bibliografske podrobnosti
Main Authors: NUR AFINA, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag.
Format: Online
Jezik:Indonesia
Izdano: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Ekonomi Syariah-STAIN Pekalongan 2010
Online dostop:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=116030
Oznake: Označite
Brez oznak, prvi označite!
Opis
Izvleček:Faktor penilaian kinerja yang dapat dilakukan adalah dengan menilai kinerja keuangan untuk mengetahui tingkat kesehatan bank (kondisi keuangan) bank.pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan usaha bank syariah melalui UU No.7 tahun 1992 sebagai pengganti penyempurnaan UU No.10 tahun 1998,yang memberi arahan bagi bank konvensional untuk membuka kantor cabang yang beroperasi secara syariah (dual banking system),sistem yang diterapkan yaitu office channeling.tujuan penelitian untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan kinerja keuangan sebelum dan sesudah diterapkannya kebijakan office channeling pada BNI dan Unit Usaha Syariahnya untuk masing-masing rasio dan juga secara keseluruhan.rasio keuangan yang digunakan antara lain CAR,LDR dan ROE.penelitian dilakukan secara kuantitatif yang menunjakkan bahwa tidak terdapat perbedaan perbedaan signifikan kinerja keuangan perbankan pasca kebijakan office channeling ditinjau dari rasio CAR dan LDR.sedangkan rasio ROE terdapat perbedaan signifikan kinerja keuangan perbankan pasca kebijakan office channeling pada BNI dan Unit Usaha Syariah.