Ibadah Haji Bagi Perempuan Dalam Masa Iddah ( Studi Kritis Atas Keputusan Muktamar XXX NU Nomor :005/MNU-30/11/1999)

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam baik laki-laki maupun perempuan yang mampu. Dewasa ini seseorang yang mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji, tidak dapat berangkat pada tahun itu juga, namun harus masuk dalam waiting list (daftar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: TSAQIFUL GHOFUR, Drs.H.A. Tubagus Surur, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=11711
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam baik laki-laki maupun perempuan yang mampu. Dewasa ini seseorang yang mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji, tidak dapat berangkat pada tahun itu juga, namun harus masuk dalam waiting list (daftar tunggu) terlebih dahulu. Melihat antrean pemberangkatan yang semakin tahun semakin bertambah panjang, tidak menutup kemungkinan dalam waktu penantian itu terjadi hal-hal yang tak terduga seperti adanya perceraian atau kematian suami. Seluruh ulama madzhab telah sepakat atas kewajiban iddah bagi seorang perempuan (isteri) setelah bercerai dengan suaminya baik cerai hidup maupun cerai mati. Keputusan muktamar xxx NU nomor 005/MNU-30/11/1999 memutuskan bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani iddah pada dasarnya tidak boleh menunaikan ibadah haji, akan tetapi dalam keputusan tersebut ada pengecualian sehingga diperbolehkannya perempuan di masa iddah menunaikan ibadah haji. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah hukum menunaikan ibadah haji bagi perempuan di masa iddah menurut keputusan Muktamar XXX Nahdlatul Ulama Nomor: 005/MNU-30/11/1999 dan istinbath hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut. Tujuan dan kegunaannya untuk mengetahui hukum dan metode istinbath yang digunakan Muktamar tersebut dalam memutuskan masalah tentang ibadah haji bagi perempuan di masa iddah. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka (library research), sedang pengumpulan datanya menggunakan data primer dan data skunder sebagai pendukungnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sedang analisis data dalam penelitian ini menggunakan content analysis (analisis isi). Hasil dari penelitian ini adalah perempuan di dalam masa iddah pada dasarnya tidak boleh menunaikan ibadah haji, kecuali terdapat udzur syar’i seperti: pertama, kekhawatiran yang mengancam diri atau hartanya, kedua, ada petunjuk dokter yang adil bahwa penundaan ibadah haji ke tahun depan tidak menguntungkan, ketiga, haji tahun tersebut dinazarkan. Istinbath hukum dalam pengambilan keputusan tersebut menggunakan metode qauly Atau dengan kata lain mengikuti pendapat-pendapat yang sudah jadi dalam lingkup madzhab tertentu.