Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: MUKTI KURNIASIH, H. Sam/ani Sya/roni, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2010
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119006
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa kewenangan pengadilan agama menunjuk arbiter, memutus hak ingkar, membatalkan keputusan BASYARNAS, mendaftar keputusan BASYARNAS, melaksanakan keputusan Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan pailit debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah.