Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: MUKTI KURNIASIH, H. Sam/ani Sya/roni, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2010
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119006
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-119006
recordtype slims
spelling oai:slims-119006Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah MUKTI KURNIASIH H. Sam/ani Sya/roni, M.Ag Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2010 Indonesia Skripsi Skripsi x, 67 hal.; 30 cm. Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa kewenangan pengadilan agama menunjuk arbiter, memutus hak ingkar, membatalkan keputusan BASYARNAS, mendaftar keputusan BASYARNAS, melaksanakan keputusan Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan pailit debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa kewenangan pengadilan agama menunjuk arbiter, memutus hak ingkar, membatalkan keputusan BASYARNAS, mendaftar keputusan BASYARNAS, melaksanakan keputusan Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan pailit debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Ekonomi - Keluarga 2X6.3 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119006 2X6.3 KUR k 11TD119006.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author MUKTI KURNIASIH
H. Sam/ani Sya/roni, M.Ag
spellingShingle MUKTI KURNIASIH
H. Sam/ani Sya/roni, M.Ag
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
author_facet MUKTI KURNIASIH
H. Sam/ani Sya/roni, M.Ag
author_sort MUKTI KURNIASIH
title Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
title_short Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
title_full Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
title_fullStr Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
title_full_unstemmed Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
title_sort kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah
description Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa kewenangan pengadilan agama menunjuk arbiter, memutus hak ingkar, membatalkan keputusan BASYARNAS, mendaftar keputusan BASYARNAS, melaksanakan keputusan Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan pailit debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah.
publisher Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2010
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119006
_version_ 1690547031538401280
score 11.174184