Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dala...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan
2010
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119006 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-119006 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-119006Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah MUKTI KURNIASIH H. Sam/ani Sya/roni, M.Ag Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2010 Indonesia Skripsi Skripsi x, 67 hal.; 30 cm. Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa kewenangan pengadilan agama menunjuk arbiter, memutus hak ingkar, membatalkan keputusan BASYARNAS, mendaftar keputusan BASYARNAS, melaksanakan keputusan Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan pailit debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa kewenangan pengadilan agama menunjuk arbiter, memutus hak ingkar, membatalkan keputusan BASYARNAS, mendaftar keputusan BASYARNAS, melaksanakan keputusan Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan pailit debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Ekonomi - Keluarga 2X6.3 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119006 2X6.3 KUR k 11TD119006.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
MUKTI KURNIASIH H. Sam/ani Sya/roni, M.Ag |
spellingShingle |
MUKTI KURNIASIH H. Sam/ani Sya/roni, M.Ag Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah |
author_facet |
MUKTI KURNIASIH H. Sam/ani Sya/roni, M.Ag |
author_sort |
MUKTI KURNIASIH |
title |
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah |
title_short |
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah |
title_full |
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah |
title_fullStr |
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah |
title_full_unstemmed |
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah |
title_sort |
kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah |
description |
Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa kewenangan pengadilan agama menunjuk arbiter, memutus hak ingkar, membatalkan keputusan BASYARNAS, mendaftar keputusan BASYARNAS, melaksanakan keputusan Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan pailit debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. |
publisher |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan |
publishDate |
2010 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119006 |
_version_ |
1690547031538401280 |
score |
11.174184 |