Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dala...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
主要な著者: MUKTI KURNIASIH, H. Sam/ani Sya/roni, M.Ag
フォーマット: Online
言語:Indonesia
出版事項: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2010
オンライン・アクセス:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119006
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
その他の書誌記述
要約:Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa kewenangan pengadilan agama menunjuk arbiter, memutus hak ingkar, membatalkan keputusan BASYARNAS, mendaftar keputusan BASYARNAS, melaksanakan keputusan Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan pailit debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah.