Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dala...
保存先:
主要な著者: | , |
---|---|
フォーマット: | Online |
言語: | Indonesia |
出版事項: |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan
2010
|
オンライン・アクセス: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119006 |
タグ: |
タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
|
要約: | Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan senngketa ekonomi syari/ah. Rumusan masalah bagaimana wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah kaitannya dengan UU no 3/2006 dan bagaimana hambatan - hambatan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa kewenangan pengadilan agama menunjuk arbiter, memutus hak ingkar, membatalkan keputusan BASYARNAS, mendaftar keputusan BASYARNAS, melaksanakan keputusan Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan pailit debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari/ah. |
---|