Funsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam peradilan pidana
Pembuktian disidang pengadilan dalam perkara pidana, untuk menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya harus ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan pidana.permasalahanya adalah bagaimana fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pid...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN
2010
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119035 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pembuktian disidang pengadilan dalam perkara pidana, untuk menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya harus ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan pidana.permasalahanya adalah bagaimana fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pidana . Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pidana Penelitian ini berjenis kepustakaan (library reseach)Hasil penelitian bahwa keterangansaksi ahli merupakan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada pasal 184 huruf b KUHP yang disampaikan olehseorang pakar (orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana gunu kepentinganpemeriksaan) |
---|