Funsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam peradilan pidana
Pembuktian disidang pengadilan dalam perkara pidana, untuk menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya harus ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan pidana.permasalahanya adalah bagaimana fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pid...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN
2010
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119035 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-119035 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-119035Funsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam peradilan pidana Shandi Prasetyo Drs. H. Sudaryo El Kamali,M.A Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN 2010 Indonesia Skripsi Skripsi xi,73 hal.; 30 cm. Pembuktian disidang pengadilan dalam perkara pidana, untuk menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya harus ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan pidana.permasalahanya adalah bagaimana fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pidana . Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pidana Penelitian ini berjenis kepustakaan (library reseach)Hasil penelitian bahwa keterangansaksi ahli merupakan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada pasal 184 huruf b KUHP yang disampaikan olehseorang pakar (orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana gunu kepentinganpemeriksaan) Pembuktian disidang pengadilan dalam perkara pidana, untuk menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya harus ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan pidana.permasalahanya adalah bagaimana fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pidana . Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pidana Penelitian ini berjenis kepustakaan (library reseach)Hasil penelitian bahwa keterangansaksi ahli merupakan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada pasal 184 huruf b KUHP yang disampaikan olehseorang pakar (orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana gunu kepentinganpemeriksaan) Saksi 2x4.63 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119035 2x4.63 PRA f 11TD119035.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Shandi Prasetyo Drs. H. Sudaryo El Kamali,M.A |
spellingShingle |
Shandi Prasetyo Drs. H. Sudaryo El Kamali,M.A Funsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam peradilan pidana |
author_facet |
Shandi Prasetyo Drs. H. Sudaryo El Kamali,M.A |
author_sort |
Shandi Prasetyo |
title |
Funsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam peradilan pidana |
title_short |
Funsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam peradilan pidana |
title_full |
Funsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam peradilan pidana |
title_fullStr |
Funsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam peradilan pidana |
title_full_unstemmed |
Funsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam peradilan pidana |
title_sort |
funsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam peradilan pidana |
description |
Pembuktian disidang pengadilan dalam perkara pidana, untuk menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya harus ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan pidana.permasalahanya adalah bagaimana fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pidana . Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pidana Penelitian ini berjenis kepustakaan (library reseach)Hasil penelitian bahwa keterangansaksi ahli merupakan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada pasal 184 huruf b KUHP yang disampaikan olehseorang pakar (orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana gunu kepentinganpemeriksaan) |
publisher |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN |
publishDate |
2010 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119035 |
_version_ |
1690547033382846464 |
score |
10.821803 |