Funsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam peradilan pidana

Pembuktian disidang pengadilan dalam perkara pidana, untuk menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya harus ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan pidana.permasalahanya adalah bagaimana fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pid...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
主要な著者: Shandi Prasetyo, Drs. H. Sudaryo El Kamali,M.A
フォーマット: Online
言語:Indonesia
出版事項: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN 2010
オンライン・アクセス:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119035
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
その他の書誌記述
要約:Pembuktian disidang pengadilan dalam perkara pidana, untuk menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya harus ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan pidana.permasalahanya adalah bagaimana fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pidana . Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui fungsi dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam pidana Penelitian ini berjenis kepustakaan (library reseach)Hasil penelitian bahwa keterangansaksi ahli merupakan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada pasal 184 huruf b KUHP yang disampaikan olehseorang pakar (orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana gunu kepentinganpemeriksaan)