Kasus Cerai Gugat di Kecamatan Batang (Kajian Terhadap Kasus Cerai Gugat di Wilayah Kerja KUA Kec.Batang Tahun 2009)

dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor terjadinya perceraian bagi perempuan di kecamatan Batang dalam melakukan cerai gugat meliputi beberapa hak: suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi; suami pemabuk atau pejudi dan sebagainya yang menjadi kebiasaan yang sulit disembuhkan;suami tidak bertanggung jaw...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Komaruddin, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag.
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN 2011
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119045
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!