Kasus Cerai Gugat di Kecamatan Batang (Kajian Terhadap Kasus Cerai Gugat di Wilayah Kerja KUA Kec.Batang Tahun 2009)

dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor terjadinya perceraian bagi perempuan di kecamatan Batang dalam melakukan cerai gugat meliputi beberapa hak: suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi; suami pemabuk atau pejudi dan sebagainya yang menjadi kebiasaan yang sulit disembuhkan;suami tidak bertanggung jaw...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلفون الرئيسيون: Komaruddin, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag.
التنسيق: Online
اللغة:Indonesia
منشور في: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN 2011
الوصول للمادة أونلاين:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119045
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor terjadinya perceraian bagi perempuan di kecamatan Batang dalam melakukan cerai gugat meliputi beberapa hak: suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi; suami pemabuk atau pejudi dan sebagainya yang menjadi kebiasaan yang sulit disembuhkan;suami tidak bertanggung jawab sebagai kepala keluarga; suami terlalu pencemburu dengan alasan yang tidak jelas;suami melalaikan kewajibannya lantaran pernikahan yang dilakukan secara terpaksa; suami melakukan poligami tanpa sepengetahuan istri; suami melakukan perselingkuhan dengan wanita lain atau mendapat gangguan dari pihak ketiga; terjadinya KDRT yang dialami istri; ketidakharmonisan yang tejadi secara terus menerus dan tidak dapat lagi didamaikan. dari sekian faktor tersebut penyebab terbanyak adalah karena suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi.