Legalitas Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1400/1986 Tentang Perkawinan Lintas Agama
Perkawinan antar agama merupakan fenomena sosial yang tingkat intensitasnya terus mengalami peningkatan karena pergaulan manusia yang tidak lagi membedakan kewarganegaraan, warna kulit, agama. Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur secara khusus akan tetapi secara tidak lan...
Na minha lista:
Principais autores: | , |
---|---|
Formato: | Online |
Idioma: | Indonesia |
Publicado em: |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN
2011
|
Acesso em linha: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119076 |
Tags: |
Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
|
Resumo: | Perkawinan antar agama merupakan fenomena sosial yang tingkat intensitasnya terus mengalami peningkatan karena pergaulan manusia yang tidak lagi membedakan kewarganegaraan, warna kulit, agama. Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur secara khusus akan tetapi secara tidak langsung memberi celah untuk melangsungkan perkawinan antar agama ini.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka karena data yang diambil berasal dari objek penelitian baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hasil analisis dari legalitas Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400/Pdt/1986 adalah terjadi pertentangan antara yurisprudensi pada Keputusan Mahkamah Agung RI. |
---|