Legalitas Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1400/1986 Tentang Perkawinan Lintas Agama

Perkawinan antar agama merupakan fenomena sosial yang tingkat intensitasnya terus mengalami peningkatan karena pergaulan manusia yang tidak lagi membedakan kewarganegaraan, warna kulit, agama. Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur secara khusus akan tetapi secara tidak lan...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: Muhammad Zakhirurizqi, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag.
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN 2011
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119076
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
Descrição
Resumo:Perkawinan antar agama merupakan fenomena sosial yang tingkat intensitasnya terus mengalami peningkatan karena pergaulan manusia yang tidak lagi membedakan kewarganegaraan, warna kulit, agama. Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur secara khusus akan tetapi secara tidak langsung memberi celah untuk melangsungkan perkawinan antar agama ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka karena data yang diambil berasal dari objek penelitian baik secara langsung maupun tidak langsung. Hasil analisis dari legalitas Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400/Pdt/1986 adalah terjadi pertentangan antara yurisprudensi pada Keputusan Mahkamah Agung RI.