Tinjauan Maqashid Al-Syariah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Di Luar Nikah

Penggunaan Maqashid al-syariah dalam wacana hukum Islam dan Ushul Fiqh sebagai perkembangan Ijtihad dan pembaharuan hukum, sejatinya sudah diterapkan oleh para ulama sejak awal Islam. Maqashid al-syariah yang selama ini difahami sebagai konsep, gagasan nilai, harus ditransformasikan menjadi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: JAHIRIN, Dr.Akhmad Jalaludin, M.A
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=12011
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penggunaan Maqashid al-syariah dalam wacana hukum Islam dan Ushul Fiqh sebagai perkembangan Ijtihad dan pembaharuan hukum, sejatinya sudah diterapkan oleh para ulama sejak awal Islam. Maqashid al-syariah yang selama ini difahami sebagai konsep, gagasan nilai, harus ditransformasikan menjadi metode pendekatan dan dengan sendirinya berimplikasi kebutuhan akan refrolmulasi dan kontekstualisasi Ushul Fiqh. Maqashid al-syariah adalah perumusan (Istimbath) hukum dengan menjadikan tujuan penetapan hukum syara sebagai refrensinya. Skripsi ini menyajikan pandangan-pandangan para ulama mengenai teori sejak paling awal hingga ke tokoh-tokoh muslim kontemporer. Pandangan-pandangan yang berbeda ini menunjukan bahwa upaya membumikan ajaran utama Islam akan terus berlangsung seiring perubahan-perubahan jaman. Konsep Maqashid al-Syariah yang mencangkup teori tentang tiga preoritas kebutuhan (kemaslahatan) Dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Secara sederhana menggambarkan bahwa sebuah hukum dengan lebih menitik beratkan pada substansi (Maqashid) sebuah teks (al-Syariah), yang kemudian disingkronkan dengan sebuah kasus hukum dan realita yang ada. Skripsi ini berusaha menemukan sebuah tujuan disyariatkanya sebuah hukum yang digunakan oleh kebanyakan masyarakat dalam menentukan status anak diluar nikah ditinjau dari hasil putusan Mahkamah konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 menggunakan teori Maqashid al-Syariah, aplikasi Maqashid al-syariah sebagai pendekatan putusan mahkamah Konstitusi membutuhkan penalaran dan pendekatan teori Hermeneutika dimana posisi Nash berada pada tingkat kajian tertinggi dibandingkan dengan posisi kasus, hasil perubahan UU Perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 43 ayat 1 menajdi focus kajian kedua setelah diungkapakan posisi nash atau tujuan Syari yang di paparkan.Posisi penelitian ini menggunakan jenis penelitian liberary research dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Dalam hal ini bebarapa sumber yang digunakan adalah sumber sumber sekunder yang mencakup sumber data primer, sumber data skunder dan sumber data tersier. Adapun analiss data melalui pendekatan filsafat (philosophical Approach) dengan dilakukanya penelaahan tentang materi penelitian secara mendalam. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa aplikasi konsep Maqashid al-syariah terhadap putusan Mahkamah konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak diluar nikah dapat digambarkan sebagai penerapan unsur-unsur Maqashid al-syariah terhadap istimbat penetapan anak diluar nikah di Indonesia. Pembahasan tersebut telah memelihara keenam unsur pokok dalam peringkat hajjiyat serta termasuk ke dalam taklif yang didalamnya terdapat Masyaqqoh menurut salah satu maksud Syar i.