Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Batang Nomor : 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg

Isbat Nikah secara harfiah berati “penetapan”, atau “pengukuhan” nikah. Secara substansial konsep ini difungsikan sebagai ikhtiar hukum agar perkawinan tercatat dan mempunyai kekuatan hukum. Isbat Nikah merupakan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa alias voluntair. Dalam Undang-Undang RI No...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: UYUN NAILUFAR, Drs. Asmuni Hayat
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4311
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!

相似书籍