Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah]
Permasalahan kawin hamil tidak secara eksplisit diatur dalam al-Qur’an dan Sunah. Karena itu jika ingin mengkaji masalah hukum kawin hamil maka harus dikaji dengan menggunakan metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para mujtahid, agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip al...
Guardado en:
Autores Principales: | , |
---|---|
Formato: | Online |
Lenguaje: | Indonesia |
Publicado: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
2012
|
Acceso en línea: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4911 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:slims-4911 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-4911Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah] INAYAH Saif Askari, MH Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xi.;.62 hal.; 21 X 30 cm. Permasalahan kawin hamil tidak secara eksplisit diatur dalam al-Qur’an dan Sunah. Karena itu jika ingin mengkaji masalah hukum kawin hamil maka harus dikaji dengan menggunakan metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para mujtahid, agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber pokok hukum Islam Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Bagaimana ketentuan hukum kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut ditinjau dari pendekatan maqashid syariah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), sebagai analisisnya menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatanmaqashid syariah Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa : Pertama kawin hamil dalam Kompilasi hukum Islam merupakan suatu bentuk ijtihad yang di dalamnya menggunakan metode qiyas. Kedua, dibolehkannya kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam adalah suatu upaya untuk mewujudkan lima unsur pokok maqashid syariah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta Permasalahan kawin hamil tidak secara eksplisit diatur dalam al-Qur’an dan Sunah. Karena itu jika ingin mengkaji masalah hukum kawin hamil maka harus dikaji dengan menggunakan metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para mujtahid, agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber pokok hukum Islam Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Bagaimana ketentuan hukum kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut ditinjau dari pendekatan maqashid syariah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), sebagai analisisnya menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatanmaqashid syariah Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa : Pertama kawin hamil dalam Kompilasi hukum Islam merupakan suatu bentuk ijtihad yang di dalamnya menggunakan metode qiyas. Kedua, dibolehkannya kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam adalah suatu upaya untuk mewujudkan lima unsur pokok maqashid syariah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta Aspek Munakahat Lainnya AS12.049 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4911 AS12.049 INA k 12SK12.049.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
INAYAH Saif Askari, MH |
spellingShingle |
INAYAH Saif Askari, MH Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah] |
author_facet |
INAYAH Saif Askari, MH |
author_sort |
INAYAH |
title |
Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah] |
title_short |
Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah] |
title_full |
Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah] |
title_fullStr |
Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah] |
title_full_unstemmed |
Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah] |
title_sort |
kawin hamil dalam kompilasi hukum islam [tinjauan maqashid syariah] |
description |
Permasalahan kawin hamil tidak secara eksplisit diatur dalam al-Qur’an dan Sunah. Karena itu jika ingin mengkaji masalah hukum kawin hamil maka harus dikaji dengan menggunakan metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para mujtahid, agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber pokok hukum Islam
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Bagaimana ketentuan hukum kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut ditinjau dari pendekatan maqashid syariah.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), sebagai analisisnya menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatanmaqashid syariah
Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa : Pertama kawin hamil dalam Kompilasi hukum Islam merupakan suatu bentuk ijtihad yang di dalamnya menggunakan metode qiyas. Kedua, dibolehkannya kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam adalah suatu upaya untuk mewujudkan lima unsur pokok maqashid syariah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta
|
publisher |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan |
publishDate |
2012 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4911 |
_version_ |
1690547567281045504 |
score |
11.174184 |