Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah]

Permasalahan kawin hamil tidak secara eksplisit diatur dalam al-Qur’an dan Sunah. Karena itu jika ingin mengkaji masalah hukum kawin hamil maka harus dikaji dengan menggunakan metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para mujtahid, agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip al...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores Principales: INAYAH, Saif Askari, MH
Formato: Online
Lenguaje:Indonesia
Publicado: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
Acceso en línea:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4911
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:slims-4911
recordtype slims
spelling oai:slims-4911Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah] INAYAH Saif Askari, MH Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xi.;.62 hal.; 21 X 30 cm. Permasalahan kawin hamil tidak secara eksplisit diatur dalam al-Qur’an dan Sunah. Karena itu jika ingin mengkaji masalah hukum kawin hamil maka harus dikaji dengan menggunakan metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para mujtahid, agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber pokok hukum Islam Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Bagaimana ketentuan hukum kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut ditinjau dari pendekatan maqashid syariah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), sebagai analisisnya menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatanmaqashid syariah Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa : Pertama kawin hamil dalam Kompilasi hukum Islam merupakan suatu bentuk ijtihad yang di dalamnya menggunakan metode qiyas. Kedua, dibolehkannya kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam adalah suatu upaya untuk mewujudkan lima unsur pokok maqashid syariah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta Permasalahan kawin hamil tidak secara eksplisit diatur dalam al-Qur’an dan Sunah. Karena itu jika ingin mengkaji masalah hukum kawin hamil maka harus dikaji dengan menggunakan metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para mujtahid, agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber pokok hukum Islam Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Bagaimana ketentuan hukum kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut ditinjau dari pendekatan maqashid syariah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), sebagai analisisnya menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatanmaqashid syariah Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa : Pertama kawin hamil dalam Kompilasi hukum Islam merupakan suatu bentuk ijtihad yang di dalamnya menggunakan metode qiyas. Kedua, dibolehkannya kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam adalah suatu upaya untuk mewujudkan lima unsur pokok maqashid syariah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta Aspek Munakahat Lainnya AS12.049 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4911 AS12.049 INA k 12SK12.049.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author INAYAH
Saif Askari, MH
spellingShingle INAYAH
Saif Askari, MH
Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah]
author_facet INAYAH
Saif Askari, MH
author_sort INAYAH
title Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah]
title_short Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah]
title_full Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah]
title_fullStr Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah]
title_full_unstemmed Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah]
title_sort kawin hamil dalam kompilasi hukum islam [tinjauan maqashid syariah]
description Permasalahan kawin hamil tidak secara eksplisit diatur dalam al-Qur’an dan Sunah. Karena itu jika ingin mengkaji masalah hukum kawin hamil maka harus dikaji dengan menggunakan metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para mujtahid, agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber pokok hukum Islam Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Bagaimana ketentuan hukum kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut ditinjau dari pendekatan maqashid syariah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), sebagai analisisnya menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatanmaqashid syariah Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa : Pertama kawin hamil dalam Kompilasi hukum Islam merupakan suatu bentuk ijtihad yang di dalamnya menggunakan metode qiyas. Kedua, dibolehkannya kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam adalah suatu upaya untuk mewujudkan lima unsur pokok maqashid syariah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4911
_version_ 1690547567281045504
score 11.174184