Operasi Kelamin Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam
Islam mensyariatkan dilaksanakannya pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang luhur tersebut Sehingga perkawinan sesama jenis merupakan perkawinan yang ditentang dengan keras oleh ajaran Islam. Demikian juga dalam undang-undang Perkawinan terkandung ma...
Saved in:
Main Authors: | AHMAD RISMAN HAKIM, Dr. Makrum Kholil, M, Ag |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
2012
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=6411 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Penegasan Kelamin Bagi Khuntsa Menurut Hukum Islam
by: ISTIYANTI, et al.
Published: (2009) -
Pengaruh Penegasan Jenis Kelamin Hermafrodit Waria Terhadap Permasalahan Perkawinan Menurut Hukum Islam
by: LAYLA SAFRINA, et al.
Published: (2011) -
Operasi Penegasan Kelamin Pada Kelamin Ganda (Studi Komparasi Antara Pendapat Hanafiyah Dengan Pendapat Syafi'iyah)
by: Saeful Anam (2011310002), et al.
Published: (2016) -
Bunuh Diri Dengan Alasan Jihad Dalam Perspektif Hukum Islam
by: ABDUL ROHMAN, et al.
Published: (2O10) -
Penolakan Permohonan Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Nikah Paksa Di Pengadilan Agama Batang [Studi terhadap Perkara No. 0297 Pdt.G/2011/PA.Btg]
by: HERU BUDIANTO, et al.
Published: (2013)