Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya upaya untuk mempositivisasikan hukum perdata Islam di Indonesia yaitu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Secara materiil KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam pelaksanaan K...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: MIQDAM YUSRIA AHMAD, Dr. Shinta Dewi Rismawati, SH,
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah STAIN Pekalongan 2013
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7511
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Penelitian ini dilatarbelakangi adanya upaya untuk mempositivisasikan hukum perdata Islam di Indonesia yaitu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Secara materiil KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebelumnya. Kemunculan KHES menimbulkan permasalahan yang masih perlu pengkajian ulang melalui materimateri di dalamnya yang tidak bisa lepas dari kajian terhadap kehidupan manusia. Belakangan muncul gagasan hukum progresif di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo untuk memenuhi tuntutan kondisi manusia, khususnya muslim di Indonesia. Hukum progresif dianggap bisa digunakan sebagai konsep balancing antara positivisme dengan sosiologi hukum dan menjadi alat untuk membedah prospek hukum ekonomi syariah kedepan. Tujuan yang diinginkan adalah melihat karakteristik hukum progresif dan kesesuaiannya dengan hukum ekonomi Islam. Kemudian melihat proses pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dari kacamata nilai-nilai hukum progresif. Sehingga penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan praktis. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dengan cara mereduksi literatur mengenai hukum progresif dan proses pembentukan KHES, menyajikannya lalu memverifikasi temuan umum mengenai kesesuaian diantara keduanya. Temuan yang muncul dari penelitian ini bahwa pembentukan KHES sedikit banyak menuju kearah hukum yang progresif dalam hal: memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketidakpastian hukum walaupun dilematis karena cenderung positivis dalam muatannya. Pembentukan KHES menggunakan metode ijtihad kolektif, sayangnya terkesan sehingga kurang menggali aspek sosiologis umat dan legal opinion. Term kompilasi dipilih sebagai terobosan untuk pengembangan ekonomi syariah selanjutnya juga dengan mengadopsi fatwa DSN MUI, hasil kajian ilmiah dengan kesesuaian literatur juga penggunaan prinsip (lex generalis). Upaya untuk memenuhi konsep hukum progresif adalah dengan intervensi negara melalui hakim yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan yurisprudensi dalam penemuan hukum pada penerapannya kemudian.