Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya upaya untuk mempositivisasikan hukum perdata Islam di Indonesia yaitu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Secara materiil KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam pelaksanaan K...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah STAIN Pekalongan
2013
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7511 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-7511 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
MIQDAM YUSRIA AHMAD Dr. Shinta Dewi Rismawati, SH, |
spellingShingle |
MIQDAM YUSRIA AHMAD Dr. Shinta Dewi Rismawati, SH, Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo |
author_facet |
MIQDAM YUSRIA AHMAD Dr. Shinta Dewi Rismawati, SH, |
author_sort |
MIQDAM YUSRIA AHMAD |
title |
Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo |
title_short |
Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo |
title_full |
Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo |
title_fullStr |
Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo |
title_full_unstemmed |
Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo |
title_sort |
menakar pembentukan kompilasi hukum ekonomi syariah dalam pemikiran hukum progresif satjipto rahardjo |
description |
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya upaya untuk mempositivisasikan
hukum perdata Islam di Indonesia yaitu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah.
Secara materiil KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam
pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebelumnya. Kemunculan KHES
menimbulkan permasalahan yang masih perlu pengkajian ulang melalui materimateri
di dalamnya yang tidak bisa lepas dari kajian terhadap kehidupan manusia.
Belakangan muncul gagasan hukum progresif di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo
untuk memenuhi tuntutan kondisi manusia, khususnya muslim di Indonesia.
Hukum progresif dianggap bisa digunakan sebagai konsep balancing antara
positivisme dengan sosiologi hukum dan menjadi alat untuk membedah prospek
hukum ekonomi syariah kedepan.
Tujuan yang diinginkan adalah melihat karakteristik hukum progresif dan
kesesuaiannya dengan hukum ekonomi Islam. Kemudian melihat proses
pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dari kacamata nilai-nilai
hukum progresif. Sehingga penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan praktis.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat preskriptif.
Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dengan cara mereduksi literatur
mengenai hukum progresif dan proses pembentukan KHES, menyajikannya lalu
memverifikasi temuan umum mengenai kesesuaian diantara keduanya.
Temuan yang muncul dari penelitian ini bahwa pembentukan KHES sedikit
banyak menuju kearah hukum yang progresif dalam hal: memenuhi kebutuhan
masyarakat atas ketidakpastian hukum walaupun dilematis karena cenderung
positivis dalam muatannya. Pembentukan KHES menggunakan metode ijtihad
kolektif, sayangnya terkesan sehingga kurang menggali aspek
sosiologis umat dan legal opinion. Term kompilasi dipilih sebagai terobosan
untuk pengembangan ekonomi syariah selanjutnya juga dengan mengadopsi
fatwa DSN MUI, hasil kajian ilmiah dengan kesesuaian literatur juga penggunaan
prinsip (lex generalis). Upaya untuk memenuhi konsep hukum progresif adalah
dengan intervensi negara melalui hakim yang menggunakan kekuasaan untuk
melakukan yurisprudensi dalam penemuan hukum pada penerapannya kemudian. |
publisher |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah STAIN Pekalongan |
publishDate |
2013 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7511 |
_version_ |
1690547557153898496 |
spelling |
oai:slims-7511Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo MIQDAM YUSRIA AHMAD Dr. Shinta Dewi Rismawati, SH, Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah STAIN Pekalongan 2013 Indonesia Skripsi Skripsi xv.;.136 hal.; 21 X 30 cm. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya upaya untuk mempositivisasikan hukum perdata Islam di Indonesia yaitu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Secara materiil KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebelumnya. Kemunculan KHES menimbulkan permasalahan yang masih perlu pengkajian ulang melalui materimateri di dalamnya yang tidak bisa lepas dari kajian terhadap kehidupan manusia. Belakangan muncul gagasan hukum progresif di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo untuk memenuhi tuntutan kondisi manusia, khususnya muslim di Indonesia. Hukum progresif dianggap bisa digunakan sebagai konsep balancing antara positivisme dengan sosiologi hukum dan menjadi alat untuk membedah prospek hukum ekonomi syariah kedepan. Tujuan yang diinginkan adalah melihat karakteristik hukum progresif dan kesesuaiannya dengan hukum ekonomi Islam. Kemudian melihat proses pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dari kacamata nilai-nilai hukum progresif. Sehingga penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan praktis. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dengan cara mereduksi literatur mengenai hukum progresif dan proses pembentukan KHES, menyajikannya lalu memverifikasi temuan umum mengenai kesesuaian diantara keduanya. Temuan yang muncul dari penelitian ini bahwa pembentukan KHES sedikit banyak menuju kearah hukum yang progresif dalam hal: memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketidakpastian hukum walaupun dilematis karena cenderung positivis dalam muatannya. Pembentukan KHES menggunakan metode ijtihad kolektif, sayangnya terkesan sehingga kurang menggali aspek sosiologis umat dan legal opinion. Term kompilasi dipilih sebagai terobosan untuk pengembangan ekonomi syariah selanjutnya juga dengan mengadopsi fatwa DSN MUI, hasil kajian ilmiah dengan kesesuaian literatur juga penggunaan prinsip (lex generalis). Upaya untuk memenuhi konsep hukum progresif adalah dengan intervensi negara melalui hakim yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan yurisprudensi dalam penemuan hukum pada penerapannya kemudian. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya upaya untuk mempositivisasikan hukum perdata Islam di Indonesia yaitu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Secara materiil KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebelumnya. Kemunculan KHES menimbulkan permasalahan yang masih perlu pengkajian ulang melalui materimateri di dalamnya yang tidak bisa lepas dari kajian terhadap kehidupan manusia. Belakangan muncul gagasan hukum progresif di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo untuk memenuhi tuntutan kondisi manusia, khususnya muslim di Indonesia. Hukum progresif dianggap bisa digunakan sebagai konsep balancing antara positivisme dengan sosiologi hukum dan menjadi alat untuk membedah prospek hukum ekonomi syariah kedepan. Tujuan yang diinginkan adalah melihat karakteristik hukum progresif dan kesesuaiannya dengan hukum ekonomi Islam. Kemudian melihat proses pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dari kacamata nilai-nilai hukum progresif. Sehingga penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan praktis. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dengan cara mereduksi literatur mengenai hukum progresif dan proses pembentukan KHES, menyajikannya lalu memverifikasi temuan umum mengenai kesesuaian diantara keduanya. Temuan yang muncul dari penelitian ini bahwa pembentukan KHES sedikit banyak menuju kearah hukum yang progresif dalam hal: memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketidakpastian hukum walaupun dilematis karena cenderung positivis dalam muatannya. Pembentukan KHES menggunakan metode ijtihad kolektif, sayangnya terkesan sehingga kurang menggali aspek sosiologis umat dan legal opinion. Term kompilasi dipilih sebagai terobosan untuk pengembangan ekonomi syariah selanjutnya juga dengan mengadopsi fatwa DSN MUI, hasil kajian ilmiah dengan kesesuaian literatur juga penggunaan prinsip (lex generalis). Upaya untuk memenuhi konsep hukum progresif adalah dengan intervensi negara melalui hakim yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan yurisprudensi dalam penemuan hukum pada penerapannya kemudian. Fiqih AS13.075 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7511 AS13.075 AHM m 00SK007511.00 |
score |
11.174184 |