Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya upaya untuk mempositivisasikan hukum perdata Islam di Indonesia yaitu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Secara materiil KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam pelaksanaan K...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: MIQDAM YUSRIA AHMAD, Dr. Shinta Dewi Rismawati, SH,
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah STAIN Pekalongan 2013
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7511
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-7511
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author MIQDAM YUSRIA AHMAD
Dr. Shinta Dewi Rismawati, SH,
spellingShingle MIQDAM YUSRIA AHMAD
Dr. Shinta Dewi Rismawati, SH,
Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
author_facet MIQDAM YUSRIA AHMAD
Dr. Shinta Dewi Rismawati, SH,
author_sort MIQDAM YUSRIA AHMAD
title Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
title_short Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
title_full Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
title_fullStr Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
title_full_unstemmed Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
title_sort menakar pembentukan kompilasi hukum ekonomi syariah dalam pemikiran hukum progresif satjipto rahardjo
description Penelitian ini dilatarbelakangi adanya upaya untuk mempositivisasikan hukum perdata Islam di Indonesia yaitu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Secara materiil KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebelumnya. Kemunculan KHES menimbulkan permasalahan yang masih perlu pengkajian ulang melalui materimateri di dalamnya yang tidak bisa lepas dari kajian terhadap kehidupan manusia. Belakangan muncul gagasan hukum progresif di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo untuk memenuhi tuntutan kondisi manusia, khususnya muslim di Indonesia. Hukum progresif dianggap bisa digunakan sebagai konsep balancing antara positivisme dengan sosiologi hukum dan menjadi alat untuk membedah prospek hukum ekonomi syariah kedepan. Tujuan yang diinginkan adalah melihat karakteristik hukum progresif dan kesesuaiannya dengan hukum ekonomi Islam. Kemudian melihat proses pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dari kacamata nilai-nilai hukum progresif. Sehingga penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan praktis. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dengan cara mereduksi literatur mengenai hukum progresif dan proses pembentukan KHES, menyajikannya lalu memverifikasi temuan umum mengenai kesesuaian diantara keduanya. Temuan yang muncul dari penelitian ini bahwa pembentukan KHES sedikit banyak menuju kearah hukum yang progresif dalam hal: memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketidakpastian hukum walaupun dilematis karena cenderung positivis dalam muatannya. Pembentukan KHES menggunakan metode ijtihad kolektif, sayangnya terkesan sehingga kurang menggali aspek sosiologis umat dan legal opinion. Term kompilasi dipilih sebagai terobosan untuk pengembangan ekonomi syariah selanjutnya juga dengan mengadopsi fatwa DSN MUI, hasil kajian ilmiah dengan kesesuaian literatur juga penggunaan prinsip (lex generalis). Upaya untuk memenuhi konsep hukum progresif adalah dengan intervensi negara melalui hakim yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan yurisprudensi dalam penemuan hukum pada penerapannya kemudian.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah STAIN Pekalongan
publishDate 2013
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7511
_version_ 1690547557153898496
spelling oai:slims-7511Menakar Pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo MIQDAM YUSRIA AHMAD Dr. Shinta Dewi Rismawati, SH, Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah STAIN Pekalongan 2013 Indonesia Skripsi Skripsi xv.;.136 hal.; 21 X 30 cm. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya upaya untuk mempositivisasikan hukum perdata Islam di Indonesia yaitu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Secara materiil KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebelumnya. Kemunculan KHES menimbulkan permasalahan yang masih perlu pengkajian ulang melalui materimateri di dalamnya yang tidak bisa lepas dari kajian terhadap kehidupan manusia. Belakangan muncul gagasan hukum progresif di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo untuk memenuhi tuntutan kondisi manusia, khususnya muslim di Indonesia. Hukum progresif dianggap bisa digunakan sebagai konsep balancing antara positivisme dengan sosiologi hukum dan menjadi alat untuk membedah prospek hukum ekonomi syariah kedepan. Tujuan yang diinginkan adalah melihat karakteristik hukum progresif dan kesesuaiannya dengan hukum ekonomi Islam. Kemudian melihat proses pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dari kacamata nilai-nilai hukum progresif. Sehingga penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan praktis. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dengan cara mereduksi literatur mengenai hukum progresif dan proses pembentukan KHES, menyajikannya lalu memverifikasi temuan umum mengenai kesesuaian diantara keduanya. Temuan yang muncul dari penelitian ini bahwa pembentukan KHES sedikit banyak menuju kearah hukum yang progresif dalam hal: memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketidakpastian hukum walaupun dilematis karena cenderung positivis dalam muatannya. Pembentukan KHES menggunakan metode ijtihad kolektif, sayangnya terkesan sehingga kurang menggali aspek sosiologis umat dan legal opinion. Term kompilasi dipilih sebagai terobosan untuk pengembangan ekonomi syariah selanjutnya juga dengan mengadopsi fatwa DSN MUI, hasil kajian ilmiah dengan kesesuaian literatur juga penggunaan prinsip (lex generalis). Upaya untuk memenuhi konsep hukum progresif adalah dengan intervensi negara melalui hakim yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan yurisprudensi dalam penemuan hukum pada penerapannya kemudian. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya upaya untuk mempositivisasikan hukum perdata Islam di Indonesia yaitu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Secara materiil KHES adalah hukum Islam, sebagaimana wewenang PA dalam pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebelumnya. Kemunculan KHES menimbulkan permasalahan yang masih perlu pengkajian ulang melalui materimateri di dalamnya yang tidak bisa lepas dari kajian terhadap kehidupan manusia. Belakangan muncul gagasan hukum progresif di Indonesia oleh Satjipto Rahardjo untuk memenuhi tuntutan kondisi manusia, khususnya muslim di Indonesia. Hukum progresif dianggap bisa digunakan sebagai konsep balancing antara positivisme dengan sosiologi hukum dan menjadi alat untuk membedah prospek hukum ekonomi syariah kedepan. Tujuan yang diinginkan adalah melihat karakteristik hukum progresif dan kesesuaiannya dengan hukum ekonomi Islam. Kemudian melihat proses pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dari kacamata nilai-nilai hukum progresif. Sehingga penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan praktis. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dengan cara mereduksi literatur mengenai hukum progresif dan proses pembentukan KHES, menyajikannya lalu memverifikasi temuan umum mengenai kesesuaian diantara keduanya. Temuan yang muncul dari penelitian ini bahwa pembentukan KHES sedikit banyak menuju kearah hukum yang progresif dalam hal: memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketidakpastian hukum walaupun dilematis karena cenderung positivis dalam muatannya. Pembentukan KHES menggunakan metode ijtihad kolektif, sayangnya terkesan sehingga kurang menggali aspek sosiologis umat dan legal opinion. Term kompilasi dipilih sebagai terobosan untuk pengembangan ekonomi syariah selanjutnya juga dengan mengadopsi fatwa DSN MUI, hasil kajian ilmiah dengan kesesuaian literatur juga penggunaan prinsip (lex generalis). Upaya untuk memenuhi konsep hukum progresif adalah dengan intervensi negara melalui hakim yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan yurisprudensi dalam penemuan hukum pada penerapannya kemudian. Fiqih AS13.075 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7511 AS13.075 AHM m 00SK007511.00
score 11.174184