Kajian hukum Islam atas UU No. 1 Tahun 1974 pasal 4 tentang izin Poligami

Poligami dalam Islam diatur dalam al Quran surat an Nisa ayat 3 yang didalamnya menekankan bahwa suami hanya diperbolehkan memiliki emapat orang istri serta mampu berlaku adal atau sering disebut dengan poligami terbatas dan bersyarat. Sedangkan dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 mensyaratkan bagi su...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلفون الرئيسيون: Marya Ulfah, Drs. H. Sudaryo Ek Kamali, M.A
التنسيق: Online
اللغة:Indonesia
منشور في: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2007
الوصول للمادة أونلاين:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79019
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
id oai:slims-79019
recordtype slims
spelling oai:slims-79019Kajian hukum Islam atas UU No. 1 Tahun 1974 pasal 4 tentang izin Poligami Marya Ulfah Drs. H. Sudaryo Ek Kamali, M.A Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2007 Indonesia Skripsi Skripsi xi, 58 hal.; 30 cm. Poligami dalam Islam diatur dalam al Quran surat an Nisa ayat 3 yang didalamnya menekankan bahwa suami hanya diperbolehkan memiliki emapat orang istri serta mampu berlaku adal atau sering disebut dengan poligami terbatas dan bersyarat. Sedangkan dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 mensyaratkan bagi suami yang akan melaksanakan poligami wajib meminta izin ke pengadilan. Permohonan izin ini berkaitan dengan masalah pencatatan perkawinan. Apabila suami yang akan melangsungkan poligami tidak meminta izin ke pengadilan maka perkawinan tersebut tidak akan dicatat oleh pegawai pencatat nikah. Adapun sanksi pidana yang akan didapatkan oleh pegawai pencatat Nikahapabila melanggar pasal 44 no. 9 tahun 1975 tentang pegawai pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan berpoligami sebelum adanya izin pengadilan adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui izin poligami menurut hukum Islam dan untuk mengetahui alasan yang dijadikan dasar UU No. 1 Tahun 1074 pasal 4 mengenai pengajuan izin ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam izin ke pengadilan adalah wajib mengingat pentingnya masalah pencatatan perkawinan. Dengan demikian perkawinan yang dilangsungkan tersebut sah menurut agama dan diakui oleh negara. Poligami dalam Islam diatur dalam al Quran surat an Nisa ayat 3 yang didalamnya menekankan bahwa suami hanya diperbolehkan memiliki emapat orang istri serta mampu berlaku adal atau sering disebut dengan poligami terbatas dan bersyarat. Sedangkan dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 mensyaratkan bagi suami yang akan melaksanakan poligami wajib meminta izin ke pengadilan. Permohonan izin ini berkaitan dengan masalah pencatatan perkawinan. Apabila suami yang akan melangsungkan poligami tidak meminta izin ke pengadilan maka perkawinan tersebut tidak akan dicatat oleh pegawai pencatat nikah. Adapun sanksi pidana yang akan didapatkan oleh pegawai pencatat Nikahapabila melanggar pasal 44 no. 9 tahun 1975 tentang pegawai pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan berpoligami sebelum adanya izin pengadilan adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui izin poligami menurut hukum Islam dan untuk mengetahui alasan yang dijadikan dasar UU No. 1 Tahun 1074 pasal 4 mengenai pengajuan izin ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam izin ke pengadilan adalah wajib mengingat pentingnya masalah pencatatan perkawinan. Dengan demikian perkawinan yang dilangsungkan tersebut sah menurut agama dan diakui oleh negara. Fikih - Perkawinan 2X4.38 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79019 2X4.38 ULF k 07TD079019.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Marya Ulfah
Drs. H. Sudaryo Ek Kamali, M.A
spellingShingle Marya Ulfah
Drs. H. Sudaryo Ek Kamali, M.A
Kajian hukum Islam atas UU No. 1 Tahun 1974 pasal 4 tentang izin Poligami
author_facet Marya Ulfah
Drs. H. Sudaryo Ek Kamali, M.A
author_sort Marya Ulfah
title Kajian hukum Islam atas UU No. 1 Tahun 1974 pasal 4 tentang izin Poligami
title_short Kajian hukum Islam atas UU No. 1 Tahun 1974 pasal 4 tentang izin Poligami
title_full Kajian hukum Islam atas UU No. 1 Tahun 1974 pasal 4 tentang izin Poligami
title_fullStr Kajian hukum Islam atas UU No. 1 Tahun 1974 pasal 4 tentang izin Poligami
title_full_unstemmed Kajian hukum Islam atas UU No. 1 Tahun 1974 pasal 4 tentang izin Poligami
title_sort kajian hukum islam atas uu no. 1 tahun 1974 pasal 4 tentang izin poligami
description Poligami dalam Islam diatur dalam al Quran surat an Nisa ayat 3 yang didalamnya menekankan bahwa suami hanya diperbolehkan memiliki emapat orang istri serta mampu berlaku adal atau sering disebut dengan poligami terbatas dan bersyarat. Sedangkan dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 mensyaratkan bagi suami yang akan melaksanakan poligami wajib meminta izin ke pengadilan. Permohonan izin ini berkaitan dengan masalah pencatatan perkawinan. Apabila suami yang akan melangsungkan poligami tidak meminta izin ke pengadilan maka perkawinan tersebut tidak akan dicatat oleh pegawai pencatat nikah. Adapun sanksi pidana yang akan didapatkan oleh pegawai pencatat Nikahapabila melanggar pasal 44 no. 9 tahun 1975 tentang pegawai pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan berpoligami sebelum adanya izin pengadilan adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui izin poligami menurut hukum Islam dan untuk mengetahui alasan yang dijadikan dasar UU No. 1 Tahun 1074 pasal 4 mengenai pengajuan izin ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam izin ke pengadilan adalah wajib mengingat pentingnya masalah pencatatan perkawinan. Dengan demikian perkawinan yang dilangsungkan tersebut sah menurut agama dan diakui oleh negara.
publisher Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2007
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79019
_version_ 1690547307512070144
score 11.174184