Persepsi Masyarakat Kota Pekalongan terhadap Aksi Pembajakan Kaset dan VCD

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena makin maraknya pembajakan yang terjadi atas produk kaset dan VCD. Padahal pemerintah telah menerbitkan UU Hak Cipta yang tidak hanya menyangkut bidang hukum dan ekonomi saja, melainkan bidang teknologi, industri, politik, sosial, kesenian, komunikasi d...

Mô tả đầy đủ

Đã lưu trong:
Chi tiết về thư mục
Những tác giả chính: Anwar Fatoni, Saif Askari, S.H dan Shinta De
Định dạng: Online
Ngôn ngữ:Indonesia
Được phát hành: Jurusan Syariah- Prodi S-1 -Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2006
Truy cập trực tuyến:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79034
Các nhãn: Thêm thẻ
Không có thẻ, Là người đầu tiên thẻ bản ghi này!
Miêu tả
Tóm tắt:Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena makin maraknya pembajakan yang terjadi atas produk kaset dan VCD. Padahal pemerintah telah menerbitkan UU Hak Cipta yang tidak hanya menyangkut bidang hukum dan ekonomi saja, melainkan bidang teknologi, industri, politik, sosial, kesenian, komunikasi dan sebagainya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan masyarakat kota Pekalongan terhadap aksi pemabajakan kaset dan VCD. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hak cipta merupakan hak khusus yang melekat pada sebuah karya cipta yang hanya dimiliki oleh seseorang ketika dia menciptakan sebuah karya. Kedua, pembajakan dapat dikategorikan sebagai tindak kriminalitas, yang dapat disamakan dengan pencurian. Ketiga, Maraknya aksi pembajakan karena faktor harga yang murah, mudah mendapatkan, membantu pembeli, faktor segi ekonomi, politik dan hukum. Keempat, UU Hak Cipta sangat relevan diterapkan dalam rangka melindungi harta kekayaan pribadi orang lain dan hal ini tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kelima, ada dua kubu yang bertentangan dalam menyikapi maraknya aksi pembajakan kaset dan VCD, yaitu antara penjual dan pembeli yang menganggap pembajakan adalah suatu yang wajar dan boleh-boleh saja, dengan para tokoh masyarakat yang berpandangan bahwa sudah saatnya pembajakan diberantas, karena apabila tidak sama saja dengan menyuburkan tindak kriminal.