Pemikiran Mahmud Syaltutu tentang Poligami
Poligami mempunyai pengertian bahwa seorang suami diperbolehkan mempunyai istri lebih dari seorang. Poligami sendiri telah ada sejak jaman jahiliyah. Adapun Islam kemudian memberikan batasan dan syarat-syarat tertentu dan tidak mengijinkan semua orang untuk berpoligami sebagaimana yang terjadi pada...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
2006
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79047 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-79047 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-79047Pemikiran Mahmud Syaltutu tentang Poligami Nur Khasanah Magfur Ahmad, M.Ag dan Abdul A Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2006 Indonesia Skripsi Skripsi ix, 70 hal.; 30 cm. Poligami mempunyai pengertian bahwa seorang suami diperbolehkan mempunyai istri lebih dari seorang. Poligami sendiri telah ada sejak jaman jahiliyah. Adapun Islam kemudian memberikan batasan dan syarat-syarat tertentu dan tidak mengijinkan semua orang untuk berpoligami sebagaimana yang terjadi pada jaman sebelum Islam. para Ulama tradisional sepakat bahwa secara mutlak bahwa poligami itu diperbolehkan dengan syarat adil, dan mereka membatasi syarat keadilannya itu hanya dalam hal materi dan tergantung pada kebaikan suami saja. Sementara menurut Mahmud Syaltut bahwa persoalan diperbolehkan poligami dilihat dari dua segi, yaitu poligami dilihat dari segi nash-nash syariat dan dari keadaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat mahmud syaltut mengenai syarat keadilan dalam poligami serta membahas mengenai istimbath hukum yang digunakan Mahmud Syaltut dalam Poligami. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Mahmud Syaltutu berpendapat diperbolehkannya poligami dilihat, pertama, poligami dilihat dari nash-nash syariat artinya poligami jauh sebelum datangnya Islam sudah ada. Islam tidak mengada-ada sesuatu yang baru dan telah dikenal sebelumnya dan juga dalam nash-nash bahwa tidak diperbolehkannya oleh syariat dengan dalil karena keadilan dan yang kedua dilihat dari keadaan masyarakt atau individu yang bersangkutan artinya apakah dengan poligami bisa mendatangkan maslahat atau mafsadat, hingga poligami itu boleh atau tidak boleh dilakukan. Poligami mempunyai pengertian bahwa seorang suami diperbolehkan mempunyai istri lebih dari seorang. Poligami sendiri telah ada sejak jaman jahiliyah. Adapun Islam kemudian memberikan batasan dan syarat-syarat tertentu dan tidak mengijinkan semua orang untuk berpoligami sebagaimana yang terjadi pada jaman sebelum Islam. para Ulama tradisional sepakat bahwa secara mutlak bahwa poligami itu diperbolehkan dengan syarat adil, dan mereka membatasi syarat keadilannya itu hanya dalam hal materi dan tergantung pada kebaikan suami saja. Sementara menurut Mahmud Syaltut bahwa persoalan diperbolehkan poligami dilihat dari dua segi, yaitu poligami dilihat dari segi nash-nash syariat dan dari keadaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat mahmud syaltut mengenai syarat keadilan dalam poligami serta membahas mengenai istimbath hukum yang digunakan Mahmud Syaltut dalam Poligami. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Mahmud Syaltutu berpendapat diperbolehkannya poligami dilihat, pertama, poligami dilihat dari nash-nash syariat artinya poligami jauh sebelum datangnya Islam sudah ada. Islam tidak mengada-ada sesuatu yang baru dan telah dikenal sebelumnya dan juga dalam nash-nash bahwa tidak diperbolehkannya oleh syariat dengan dalil karena keadilan dan yang kedua dilihat dari keadaan masyarakt atau individu yang bersangkutan artinya apakah dengan poligami bisa mendatangkan maslahat atau mafsadat, hingga poligami itu boleh atau tidak boleh dilakukan. Poligami 2X4.315 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79047 2X4.315 KHA p 07TD079047.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Nur Khasanah Magfur Ahmad, M.Ag dan Abdul A |
spellingShingle |
Nur Khasanah Magfur Ahmad, M.Ag dan Abdul A Pemikiran Mahmud Syaltutu tentang Poligami |
author_facet |
Nur Khasanah Magfur Ahmad, M.Ag dan Abdul A |
author_sort |
Nur Khasanah |
title |
Pemikiran Mahmud Syaltutu tentang Poligami |
title_short |
Pemikiran Mahmud Syaltutu tentang Poligami |
title_full |
Pemikiran Mahmud Syaltutu tentang Poligami |
title_fullStr |
Pemikiran Mahmud Syaltutu tentang Poligami |
title_full_unstemmed |
Pemikiran Mahmud Syaltutu tentang Poligami |
title_sort |
pemikiran mahmud syaltutu tentang poligami |
description |
Poligami mempunyai pengertian bahwa seorang suami diperbolehkan mempunyai istri lebih dari seorang. Poligami sendiri telah ada sejak jaman jahiliyah. Adapun Islam kemudian memberikan batasan dan syarat-syarat tertentu dan tidak mengijinkan semua orang untuk berpoligami sebagaimana yang terjadi pada jaman sebelum Islam. para Ulama tradisional sepakat bahwa secara mutlak bahwa poligami itu diperbolehkan dengan syarat adil, dan mereka membatasi syarat keadilannya itu hanya dalam hal materi dan tergantung pada kebaikan suami saja. Sementara menurut Mahmud Syaltut bahwa persoalan diperbolehkan poligami dilihat dari dua segi, yaitu poligami dilihat dari segi nash-nash syariat dan dari keadaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat mahmud syaltut mengenai syarat keadilan dalam poligami serta membahas mengenai istimbath hukum yang digunakan Mahmud Syaltut dalam Poligami. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Mahmud Syaltutu berpendapat diperbolehkannya poligami dilihat, pertama, poligami dilihat dari nash-nash syariat artinya poligami jauh sebelum datangnya Islam sudah ada. Islam tidak mengada-ada sesuatu yang baru dan telah dikenal sebelumnya dan juga dalam nash-nash bahwa tidak diperbolehkannya oleh syariat dengan dalil karena keadilan dan yang kedua dilihat dari keadaan masyarakt atau individu yang bersangkutan artinya apakah dengan poligami bisa mendatangkan maslahat atau mafsadat, hingga poligami itu boleh atau tidak boleh dilakukan. |
publisher |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN |
publishDate |
2006 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79047 |
_version_ |
1690547309313523712 |
score |
10.821803 |