Putusan Nafkah Madhiyah dan Kontribusinya Bagi Kelangsungan Hidup Istri

Dalam ikatan perkawinan Islam, Suami wajib menafkahi Istri dan memenuhi kebutuhannya, dan memberi belanja selama ikatan suami istri masih berjalan dan istri tidak durhaka pada suami. Sedangkan seorang istri wajib taat pada suaminya. Dan ketika terjadi perceraian, masalah nafkah menjadi dilema. Penel...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: JUMAILAH, Drs. H. Rohibin,MSi dan Triana
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2007
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79052
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-79052
recordtype slims
spelling oai:slims-79052Putusan Nafkah Madhiyah dan Kontribusinya Bagi Kelangsungan Hidup Istri JUMAILAH Drs. H. Rohibin,MSi dan Triana Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2007 Indonesia Skripsi Skripsi xi, 99 hal.; 30 cm. Dalam ikatan perkawinan Islam, Suami wajib menafkahi Istri dan memenuhi kebutuhannya, dan memberi belanja selama ikatan suami istri masih berjalan dan istri tidak durhaka pada suami. Sedangkan seorang istri wajib taat pada suaminya. Dan ketika terjadi perceraian, masalah nafkah menjadi dilema. Penelitian ini berusaha mengangkat tentang putusan nafkah madhiyah dan kontribusinya bagi kelangsungan hidup istri dan bertujuan untuk mengetahui kontribusi nafkah madhiyah terhadap kelangsungan hidup istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Dari hasil pembahasan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat dikabulkan tuntunan nafkah madhiyah adalah bahwa suami terbukti melalaikan kewajibannya dan istri dalam keadaan tidak nusyuz. Sedangkan kontribusi nafkah madhiyah bagi kelangsungan hidup istri, jika dilihat dari sisi nominal, nafkah madhiyah yang diterima istri tidaklah seberapa, karena tanpa adanya nafkah Madhiyah kelangsungan hidup istri masih tetap berjalan. Dalam hal ini lebih melihat pada sis non materi, yaitu untuk mengobati luka istri. Dalam ikatan perkawinan Islam, Suami wajib menafkahi Istri dan memenuhi kebutuhannya, dan memberi belanja selama ikatan suami istri masih berjalan dan istri tidak durhaka pada suami. Sedangkan seorang istri wajib taat pada suaminya. Dan ketika terjadi perceraian, masalah nafkah menjadi dilema. Penelitian ini berusaha mengangkat tentang putusan nafkah madhiyah dan kontribusinya bagi kelangsungan hidup istri dan bertujuan untuk mengetahui kontribusi nafkah madhiyah terhadap kelangsungan hidup istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Dari hasil pembahasan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat dikabulkan tuntunan nafkah madhiyah adalah bahwa suami terbukti melalaikan kewajibannya dan istri dalam keadaan tidak nusyuz. Sedangkan kontribusi nafkah madhiyah bagi kelangsungan hidup istri, jika dilihat dari sisi nominal, nafkah madhiyah yang diterima istri tidaklah seberapa, karena tanpa adanya nafkah Madhiyah kelangsungan hidup istri masih tetap berjalan. Dalam hal ini lebih melihat pada sis non materi, yaitu untuk mengobati luka istri. nafkah Perkawinan 2X4.36 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79052 2X4.36 JUM p 07TD079052.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author JUMAILAH
Drs. H. Rohibin,MSi dan Triana
spellingShingle JUMAILAH
Drs. H. Rohibin,MSi dan Triana
Putusan Nafkah Madhiyah dan Kontribusinya Bagi Kelangsungan Hidup Istri
author_facet JUMAILAH
Drs. H. Rohibin,MSi dan Triana
author_sort JUMAILAH
title Putusan Nafkah Madhiyah dan Kontribusinya Bagi Kelangsungan Hidup Istri
title_short Putusan Nafkah Madhiyah dan Kontribusinya Bagi Kelangsungan Hidup Istri
title_full Putusan Nafkah Madhiyah dan Kontribusinya Bagi Kelangsungan Hidup Istri
title_fullStr Putusan Nafkah Madhiyah dan Kontribusinya Bagi Kelangsungan Hidup Istri
title_full_unstemmed Putusan Nafkah Madhiyah dan Kontribusinya Bagi Kelangsungan Hidup Istri
title_sort putusan nafkah madhiyah dan kontribusinya bagi kelangsungan hidup istri
description Dalam ikatan perkawinan Islam, Suami wajib menafkahi Istri dan memenuhi kebutuhannya, dan memberi belanja selama ikatan suami istri masih berjalan dan istri tidak durhaka pada suami. Sedangkan seorang istri wajib taat pada suaminya. Dan ketika terjadi perceraian, masalah nafkah menjadi dilema. Penelitian ini berusaha mengangkat tentang putusan nafkah madhiyah dan kontribusinya bagi kelangsungan hidup istri dan bertujuan untuk mengetahui kontribusi nafkah madhiyah terhadap kelangsungan hidup istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Dari hasil pembahasan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat dikabulkan tuntunan nafkah madhiyah adalah bahwa suami terbukti melalaikan kewajibannya dan istri dalam keadaan tidak nusyuz. Sedangkan kontribusi nafkah madhiyah bagi kelangsungan hidup istri, jika dilihat dari sisi nominal, nafkah madhiyah yang diterima istri tidaklah seberapa, karena tanpa adanya nafkah Madhiyah kelangsungan hidup istri masih tetap berjalan. Dalam hal ini lebih melihat pada sis non materi, yaitu untuk mengobati luka istri.
publisher Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2007
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79052
_version_ 1690547309637533696
score 11.174184