Putusan Nafkah Madhiyah dan Kontribusinya Bagi Kelangsungan Hidup Istri
Dalam ikatan perkawinan Islam, Suami wajib menafkahi Istri dan memenuhi kebutuhannya, dan memberi belanja selama ikatan suami istri masih berjalan dan istri tidak durhaka pada suami. Sedangkan seorang istri wajib taat pada suaminya. Dan ketika terjadi perceraian, masalah nafkah menjadi dilema. Penel...
Salvato in:
Autori principali: | JUMAILAH, Drs. H. Rohibin,MSi dan Triana |
---|---|
Natura: | Online |
Lingua: | Indonesia |
Pubblicazione: |
Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
2007
|
Accesso online: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79052 |
Tags: |
Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !
|
Documenti analoghi
-
Pengaturan Pemberian Nafkah Istri Dalam Masa Iddah Cerai (Stud Kasus Putusan No.0026/Pdt.G/2010/PA Kajen)
di: KHOSIYAH, et al.
Pubblicazione: (2010) -
Strategi Kelangsungan Hidup Gelandangan-Pengemis (Gepeng)
di: Ahmad, Maghfur
Pubblicazione: (2010) -
Efektifitas Eksekusi Nafkah Lampau (Telaah terhadap putusan Pengadilan Agama Batang No. 768/Pdt.G/2006/PA.Btg)
di: Fina Ernawati, et al.
Pubblicazione: (2008) -
Pendapat Imam Syafii tentang Hak Nafkah bagi istri Dalam Iddah Talak Bain
di: Masanah, et al.
Pubblicazione: (2008) -
Budaya Hukum Pemberian Nafkah Anak Pasca Putusan Cerai Talak (Problem Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Kajen)
di: KHAERUDIN, et al.
Pubblicazione: (2014)