Perubahan Peruntukan Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam (Kasus di Masjid Miftahul Huda Kesesi, Kab. Pekalongan)

Kunci Perubahan Peruntukan Wakaf. praktik perwakafan yang dilakukan di Indonesia, tidak jarang dilakukan dengan cara konvensional, yang dalam praktiknya rentan bagi timbulnya persoalan, bahkan sering juga harus diselesaikan melalui pengadilan lantaran perbedaan persepsi dan sengketa dalam perwakafa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: MUHAMMAD GHUFRON, Ahmad Jalaludin, MA
Format: Online
Language:Indonesia
Published: urusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8711
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-8711
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author MUHAMMAD GHUFRON
Ahmad Jalaludin, MA
spellingShingle MUHAMMAD GHUFRON
Ahmad Jalaludin, MA
Perubahan Peruntukan Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam (Kasus di Masjid Miftahul Huda Kesesi, Kab. Pekalongan)
author_facet MUHAMMAD GHUFRON
Ahmad Jalaludin, MA
author_sort MUHAMMAD GHUFRON
title Perubahan Peruntukan Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam (Kasus di Masjid Miftahul Huda Kesesi, Kab. Pekalongan)
title_short Perubahan Peruntukan Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam (Kasus di Masjid Miftahul Huda Kesesi, Kab. Pekalongan)
title_full Perubahan Peruntukan Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam (Kasus di Masjid Miftahul Huda Kesesi, Kab. Pekalongan)
title_fullStr Perubahan Peruntukan Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam (Kasus di Masjid Miftahul Huda Kesesi, Kab. Pekalongan)
title_full_unstemmed Perubahan Peruntukan Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam (Kasus di Masjid Miftahul Huda Kesesi, Kab. Pekalongan)
title_sort perubahan peruntukan wakaf dalam perspektif hukum islam (kasus di masjid miftahul huda kesesi, kab. pekalongan)
description Kunci Perubahan Peruntukan Wakaf. praktik perwakafan yang dilakukan di Indonesia, tidak jarang dilakukan dengan cara konvensional, yang dalam praktiknya rentan bagi timbulnya persoalan, bahkan sering juga harus diselesaikan melalui pengadilan lantaran perbedaan persepsi dan sengketa dalam perwakafan. Misalnya, perwakafan tanah yang diwakafkan secara lisan tidak tertulis atas dasar saling percaya. Sebagaimana yang terjadi di wakaf Masjid Miftahul Huda desa Kesesi Kabupaten Pekalongan. Dulunya masjid tersebut adalah wakaf yang diperuntukan untuk sebuah mushola oleh wakif. Akhirnya setelah mushola tersebut dirubah menjadi masjid, terjadi perbedaan pendapat di antara masyarakat setempat mengenai wakaf, terutama dalam masalah perubahan peruntukan wakaf. Perbedaan tersebut dikarenakan sudah tidak adanya wakif dan nadzir, kemudian wakaf tersebut juga tidak di daftarkan kepada pemerintah, sehingga meskipun sudah dilakukan negosiasi di antara pihak-pihak yang terlibat, mereka masih tetap memegang teguh pada pendirian masing-masing. Oleh karena itu penilti tertarik untuk mengangkat kasus tersebut, disamping untuk memenuhi persyaratan guna mencapai gelar sarjana Hukum Islam, peneliti juga ingin mengetahui Hukum tentang perubahan peruntukan wakaf di Masjid Miftahul Huda jika ditinjau dari Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptip kualitatif dengan lokasi penelitian di Masjid Miftahul Huda Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, karena peneliti dalam mencari data-data dan juga informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini, peneliti perlu turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kebenaran dan juga kronologis yang terjadi di lapangan. Dalam penelitian ini observasi dan interview merupakan cara dalam penelitian data-datanya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pengurus mushola selaku pengelola wakaf dan pihak yang merubah mushola tersebut menjadi masjid berpendapat, bahwa jika perubuhan peruntukan wakaf bisa membawa kemaslahatan dan kemanfaatan yang lebih besar, maka perubahan tersebut diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Ulama Hanafiyah dan Hanabillah yang mengatakan bahwa perubahan peruntukan wakaf diperbolehkan jika perubahan tersebut akan membawa kemaslahatan dan kemanfaatan yang lebih besar. Sedangkan menurut pihak yang tidak setuju berpendapat, bahwa peruntukan wakaf itu tidak boleh dirubah sama sekali, hal ini karena mereka mengikuti pendapat dari Ulama Syafiiyah dan Malikiyah yang terkesan sangat berhati-hati, bahkan mereka cenderung melarang praktik tersebut, karena dasar wakaf itu sendiri bersifat abadi, sehingga kondisi apapun benda wakaf tersebut harus dibiarkan sedemikian rupa.
publisher urusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8711
_version_ 1690547545211666432
spelling oai:slims-8711Perubahan Peruntukan Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam (Kasus di Masjid Miftahul Huda Kesesi, Kab. Pekalongan) MUHAMMAD GHUFRON Ahmad Jalaludin, MA urusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2014 Indonesia Skripsi Skripsi xv,65 hal.; 21X30 cm. Kunci Perubahan Peruntukan Wakaf. praktik perwakafan yang dilakukan di Indonesia, tidak jarang dilakukan dengan cara konvensional, yang dalam praktiknya rentan bagi timbulnya persoalan, bahkan sering juga harus diselesaikan melalui pengadilan lantaran perbedaan persepsi dan sengketa dalam perwakafan. Misalnya, perwakafan tanah yang diwakafkan secara lisan tidak tertulis atas dasar saling percaya. Sebagaimana yang terjadi di wakaf Masjid Miftahul Huda desa Kesesi Kabupaten Pekalongan. Dulunya masjid tersebut adalah wakaf yang diperuntukan untuk sebuah mushola oleh wakif. Akhirnya setelah mushola tersebut dirubah menjadi masjid, terjadi perbedaan pendapat di antara masyarakat setempat mengenai wakaf, terutama dalam masalah perubahan peruntukan wakaf. Perbedaan tersebut dikarenakan sudah tidak adanya wakif dan nadzir, kemudian wakaf tersebut juga tidak di daftarkan kepada pemerintah, sehingga meskipun sudah dilakukan negosiasi di antara pihak-pihak yang terlibat, mereka masih tetap memegang teguh pada pendirian masing-masing. Oleh karena itu penilti tertarik untuk mengangkat kasus tersebut, disamping untuk memenuhi persyaratan guna mencapai gelar sarjana Hukum Islam, peneliti juga ingin mengetahui Hukum tentang perubahan peruntukan wakaf di Masjid Miftahul Huda jika ditinjau dari Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptip kualitatif dengan lokasi penelitian di Masjid Miftahul Huda Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, karena peneliti dalam mencari data-data dan juga informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini, peneliti perlu turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kebenaran dan juga kronologis yang terjadi di lapangan. Dalam penelitian ini observasi dan interview merupakan cara dalam penelitian data-datanya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pengurus mushola selaku pengelola wakaf dan pihak yang merubah mushola tersebut menjadi masjid berpendapat, bahwa jika perubuhan peruntukan wakaf bisa membawa kemaslahatan dan kemanfaatan yang lebih besar, maka perubahan tersebut diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Ulama Hanafiyah dan Hanabillah yang mengatakan bahwa perubahan peruntukan wakaf diperbolehkan jika perubahan tersebut akan membawa kemaslahatan dan kemanfaatan yang lebih besar. Sedangkan menurut pihak yang tidak setuju berpendapat, bahwa peruntukan wakaf itu tidak boleh dirubah sama sekali, hal ini karena mereka mengikuti pendapat dari Ulama Syafiiyah dan Malikiyah yang terkesan sangat berhati-hati, bahkan mereka cenderung melarang praktik tersebut, karena dasar wakaf itu sendiri bersifat abadi, sehingga kondisi apapun benda wakaf tersebut harus dibiarkan sedemikian rupa. Kunci Perubahan Peruntukan Wakaf. praktik perwakafan yang dilakukan di Indonesia, tidak jarang dilakukan dengan cara konvensional, yang dalam praktiknya rentan bagi timbulnya persoalan, bahkan sering juga harus diselesaikan melalui pengadilan lantaran perbedaan persepsi dan sengketa dalam perwakafan. Misalnya, perwakafan tanah yang diwakafkan secara lisan tidak tertulis atas dasar saling percaya. Sebagaimana yang terjadi di wakaf Masjid Miftahul Huda desa Kesesi Kabupaten Pekalongan. Dulunya masjid tersebut adalah wakaf yang diperuntukan untuk sebuah mushola oleh wakif. Akhirnya setelah mushola tersebut dirubah menjadi masjid, terjadi perbedaan pendapat di antara masyarakat setempat mengenai wakaf, terutama dalam masalah perubahan peruntukan wakaf. Perbedaan tersebut dikarenakan sudah tidak adanya wakif dan nadzir, kemudian wakaf tersebut juga tidak di daftarkan kepada pemerintah, sehingga meskipun sudah dilakukan negosiasi di antara pihak-pihak yang terlibat, mereka masih tetap memegang teguh pada pendirian masing-masing. Oleh karena itu penilti tertarik untuk mengangkat kasus tersebut, disamping untuk memenuhi persyaratan guna mencapai gelar sarjana Hukum Islam, peneliti juga ingin mengetahui Hukum tentang perubahan peruntukan wakaf di Masjid Miftahul Huda jika ditinjau dari Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptip kualitatif dengan lokasi penelitian di Masjid Miftahul Huda Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, karena peneliti dalam mencari data-data dan juga informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini, peneliti perlu turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kebenaran dan juga kronologis yang terjadi di lapangan. Dalam penelitian ini observasi dan interview merupakan cara dalam penelitian data-datanya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pengurus mushola selaku pengelola wakaf dan pihak yang merubah mushola tersebut menjadi masjid berpendapat, bahwa jika perubuhan peruntukan wakaf bisa membawa kemaslahatan dan kemanfaatan yang lebih besar, maka perubahan tersebut diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Ulama Hanafiyah dan Hanabillah yang mengatakan bahwa perubahan peruntukan wakaf diperbolehkan jika perubahan tersebut akan membawa kemaslahatan dan kemanfaatan yang lebih besar. Sedangkan menurut pihak yang tidak setuju berpendapat, bahwa peruntukan wakaf itu tidak boleh dirubah sama sekali, hal ini karena mereka mengikuti pendapat dari Ulama Syafiiyah dan Malikiyah yang terkesan sangat berhati-hati, bahkan mereka cenderung melarang praktik tersebut, karena dasar wakaf itu sendiri bersifat abadi, sehingga kondisi apapun benda wakaf tersebut harus dibiarkan sedemikian rupa. Muamalat : Wakaf AS14.087 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8711 AS14.087 GHU p 00SK008711.00
score 11.174184