Studi Komparatif; Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii dalam Menetapkan Tata Cara Rujuk

Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, perbedaan pendapat mengenai penetapan beberapa masalah hukum itu mesti terjadi sejak zaman Nabi hingga sekarang. Perbedaan itu terjadi karena adanya faktor perbedaan pemahaman terhadap nash-nash atau karena adanya perbedaan kondisi waktu, situasi, kebiasaan ba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: MOH. MAWAHID AFANDI, Ade Dedi Rohayana, M.Ag dan H.
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89002
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, perbedaan pendapat mengenai penetapan beberapa masalah hukum itu mesti terjadi sejak zaman Nabi hingga sekarang. Perbedaan itu terjadi karena adanya faktor perbedaan pemahaman terhadap nash-nash atau karena adanya perbedaan kondisi waktu, situasi, kebiasaan bahkan adat istiadat. Hal ini menunjukkan bahwa zyariat Islam mempunyai kelenturan dan keleluasaan yang menakjubkan sebagai rahmat bagi semua manusia. Mengacu hal tersebut, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana konsep mazhab Hanafi dan madzhab Syafii dalam menetapkan tata cara rujuk. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut madzhab Hanafi Islam menghendaki tidak terputusnya ikatan perkawinan, karena perceraian mengakibatkan perpisahan antara suami dan istri, hal ini merupakan suatu masalah yang berat, maka rujuk sebagai sarana penyatuan kembali ikatan perkawinan harus dipermudah untuk itu mazhab ini mengesahkan rujuk dengan perbuatan yang meliputi jimak secara langsung tanpa perlu mempersaksikan sebagaimana pendapat mazhab Syafifi. Akan tetapi tujuan mazhab Syafii disini bukan untuk mempersulit tentang tata cara rujuk tersebut, melainkan untuk berhati-hati agar pelaksanaan rujuk tersebut benar-benar membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak.