Studi Komparatif; Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii dalam Menetapkan Tata Cara Rujuk
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, perbedaan pendapat mengenai penetapan beberapa masalah hukum itu mesti terjadi sejak zaman Nabi hingga sekarang. Perbedaan itu terjadi karena adanya faktor perbedaan pemahaman terhadap nash-nash atau karena adanya perbedaan kondisi waktu, situasi, kebiasaan ba...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2007
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89002 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-89002 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-89002Studi Komparatif; Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii dalam Menetapkan Tata Cara Rujuk MOH. MAWAHID AFANDI Ade Dedi Rohayana, M.Ag dan H. Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007 Indonesia Skripsi Skripsi x, 72 hal.; 30 cm. Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, perbedaan pendapat mengenai penetapan beberapa masalah hukum itu mesti terjadi sejak zaman Nabi hingga sekarang. Perbedaan itu terjadi karena adanya faktor perbedaan pemahaman terhadap nash-nash atau karena adanya perbedaan kondisi waktu, situasi, kebiasaan bahkan adat istiadat. Hal ini menunjukkan bahwa zyariat Islam mempunyai kelenturan dan keleluasaan yang menakjubkan sebagai rahmat bagi semua manusia. Mengacu hal tersebut, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana konsep mazhab Hanafi dan madzhab Syafii dalam menetapkan tata cara rujuk. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut madzhab Hanafi Islam menghendaki tidak terputusnya ikatan perkawinan, karena perceraian mengakibatkan perpisahan antara suami dan istri, hal ini merupakan suatu masalah yang berat, maka rujuk sebagai sarana penyatuan kembali ikatan perkawinan harus dipermudah untuk itu mazhab ini mengesahkan rujuk dengan perbuatan yang meliputi jimak secara langsung tanpa perlu mempersaksikan sebagaimana pendapat mazhab Syafifi. Akan tetapi tujuan mazhab Syafii disini bukan untuk mempersulit tentang tata cara rujuk tersebut, melainkan untuk berhati-hati agar pelaksanaan rujuk tersebut benar-benar membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, perbedaan pendapat mengenai penetapan beberapa masalah hukum itu mesti terjadi sejak zaman Nabi hingga sekarang. Perbedaan itu terjadi karena adanya faktor perbedaan pemahaman terhadap nash-nash atau karena adanya perbedaan kondisi waktu, situasi, kebiasaan bahkan adat istiadat. Hal ini menunjukkan bahwa zyariat Islam mempunyai kelenturan dan keleluasaan yang menakjubkan sebagai rahmat bagi semua manusia. Mengacu hal tersebut, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana konsep mazhab Hanafi dan madzhab Syafii dalam menetapkan tata cara rujuk. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut madzhab Hanafi Islam menghendaki tidak terputusnya ikatan perkawinan, karena perceraian mengakibatkan perpisahan antara suami dan istri, hal ini merupakan suatu masalah yang berat, maka rujuk sebagai sarana penyatuan kembali ikatan perkawinan harus dipermudah untuk itu mazhab ini mengesahkan rujuk dengan perbuatan yang meliputi jimak secara langsung tanpa perlu mempersaksikan sebagaimana pendapat mazhab Syafifi. Akan tetapi tujuan mazhab Syafii disini bukan untuk mempersulit tentang tata cara rujuk tersebut, melainkan untuk berhati-hati agar pelaksanaan rujuk tersebut benar-benar membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Perbandingan Mazhab 2X4.8 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89002 2X4.8 AFA s 08TD089002.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
MOH. MAWAHID AFANDI Ade Dedi Rohayana, M.Ag dan H. |
spellingShingle |
MOH. MAWAHID AFANDI Ade Dedi Rohayana, M.Ag dan H. Studi Komparatif; Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii dalam Menetapkan Tata Cara Rujuk |
author_facet |
MOH. MAWAHID AFANDI Ade Dedi Rohayana, M.Ag dan H. |
author_sort |
MOH. MAWAHID AFANDI |
title |
Studi Komparatif; Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii dalam Menetapkan Tata Cara Rujuk |
title_short |
Studi Komparatif; Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii dalam Menetapkan Tata Cara Rujuk |
title_full |
Studi Komparatif; Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii dalam Menetapkan Tata Cara Rujuk |
title_fullStr |
Studi Komparatif; Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii dalam Menetapkan Tata Cara Rujuk |
title_full_unstemmed |
Studi Komparatif; Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafii dalam Menetapkan Tata Cara Rujuk |
title_sort |
studi komparatif; mazhab hanafi dan mazhab syafii dalam menetapkan tata cara rujuk |
description |
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, perbedaan pendapat mengenai penetapan beberapa masalah hukum itu mesti terjadi sejak zaman Nabi hingga sekarang. Perbedaan itu terjadi karena adanya faktor perbedaan pemahaman terhadap nash-nash atau karena adanya perbedaan kondisi waktu, situasi, kebiasaan bahkan adat istiadat. Hal ini menunjukkan bahwa zyariat Islam mempunyai kelenturan dan keleluasaan yang menakjubkan sebagai rahmat bagi semua manusia. Mengacu hal tersebut, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana konsep mazhab Hanafi dan madzhab Syafii dalam menetapkan tata cara rujuk. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut madzhab Hanafi Islam menghendaki tidak terputusnya ikatan perkawinan, karena perceraian mengakibatkan perpisahan antara suami dan istri, hal ini merupakan suatu masalah yang berat, maka rujuk sebagai sarana penyatuan kembali ikatan perkawinan harus dipermudah untuk itu mazhab ini mengesahkan rujuk dengan perbuatan yang meliputi jimak secara langsung tanpa perlu mempersaksikan sebagaimana pendapat mazhab Syafifi. Akan tetapi tujuan mazhab Syafii disini bukan untuk mempersulit tentang tata cara rujuk tersebut, melainkan untuk berhati-hati agar pelaksanaan rujuk tersebut benar-benar membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. |
publisher |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan |
publishDate |
2007 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89002 |
_version_ |
1690547258448150528 |
score |
11.174184 |