Proses Pemanggilan Perkara Bagi Tergugat yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya (Studi Kasus tentang Perkara Perceraian di Pengadilan Agama)

Suatu pelaksanaan hukum acara perdata dalam peradilan agama harus dilaksanakan dengan baik. Dan salah satu pelaksanaannya adalah mengenai pemanggilan para pihak dalam proses jalannya persidangan. Dan bila tidak dilaksanakan maka akan membawa akibat negatif pada proses pemeriksaan perkara. Rumusan ma...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: ZAKI SHOFARIDA AYUDIANI A., Drs. H. Rohibin, MSi dan Abdul
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89010
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-89010
recordtype slims
spelling oai:slims-89010Proses Pemanggilan Perkara Bagi Tergugat yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya (Studi Kasus tentang Perkara Perceraian di Pengadilan Agama) ZAKI SHOFARIDA AYUDIANI A. Drs. H. Rohibin, MSi dan Abdul Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007 Indonesia Skripsi Skripsi x, 98 hal.; 30 cm. Suatu pelaksanaan hukum acara perdata dalam peradilan agama harus dilaksanakan dengan baik. Dan salah satu pelaksanaannya adalah mengenai pemanggilan para pihak dalam proses jalannya persidangan. Dan bila tidak dilaksanakan maka akan membawa akibat negatif pada proses pemeriksaan perkara. Rumusan masalah ini adalah bagaimana proses dan prosedur pemanggilan para pihak berperkara di Pengadilan Agama Kajen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PA Kajen dalam proses pemanggilan bagi para pihak dalam perkara perceraian yaitu jurusita. Pengganti melaksanakan pemanggilan dengan menyerahkan PGL 1 dan 2 setelah hakim menandatangani PHS, pemanggilan disampaikan langsung kepada para pihak yang berperkara di tempat tinggalnya. Dan prosedur pemanggilan bagi tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya yaitu dengan menggunakan mass media radio, yang sudah bisa dikatakan efektif dan efisien sesuai dengan asas persidangan sederhana dan biaya ringan. Suatu pelaksanaan hukum acara perdata dalam peradilan agama harus dilaksanakan dengan baik. Dan salah satu pelaksanaannya adalah mengenai pemanggilan para pihak dalam proses jalannya persidangan. Dan bila tidak dilaksanakan maka akan membawa akibat negatif pada proses pemeriksaan perkara. Rumusan masalah ini adalah bagaimana proses dan prosedur pemanggilan para pihak berperkara di Pengadilan Agama Kajen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PA Kajen dalam proses pemanggilan bagi para pihak dalam perkara perceraian yaitu jurusita. Pengganti melaksanakan pemanggilan dengan menyerahkan PGL 1 dan 2 setelah hakim menandatangani PHS, pemanggilan disampaikan langsung kepada para pihak yang berperkara di tempat tinggalnya. Dan prosedur pemanggilan bagi tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya yaitu dengan menggunakan mass media radio, yang sudah bisa dikatakan efektif dan efisien sesuai dengan asas persidangan sederhana dan biaya ringan. Peradilan Agama 2X4.6 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89010 2X4.6 ARI p 08TD089010.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author ZAKI SHOFARIDA AYUDIANI A.
Drs. H. Rohibin, MSi dan Abdul
spellingShingle ZAKI SHOFARIDA AYUDIANI A.
Drs. H. Rohibin, MSi dan Abdul
Proses Pemanggilan Perkara Bagi Tergugat yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya (Studi Kasus tentang Perkara Perceraian di Pengadilan Agama)
author_facet ZAKI SHOFARIDA AYUDIANI A.
Drs. H. Rohibin, MSi dan Abdul
author_sort ZAKI SHOFARIDA AYUDIANI A.
title Proses Pemanggilan Perkara Bagi Tergugat yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya (Studi Kasus tentang Perkara Perceraian di Pengadilan Agama)
title_short Proses Pemanggilan Perkara Bagi Tergugat yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya (Studi Kasus tentang Perkara Perceraian di Pengadilan Agama)
title_full Proses Pemanggilan Perkara Bagi Tergugat yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya (Studi Kasus tentang Perkara Perceraian di Pengadilan Agama)
title_fullStr Proses Pemanggilan Perkara Bagi Tergugat yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya (Studi Kasus tentang Perkara Perceraian di Pengadilan Agama)
title_full_unstemmed Proses Pemanggilan Perkara Bagi Tergugat yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya (Studi Kasus tentang Perkara Perceraian di Pengadilan Agama)
title_sort proses pemanggilan perkara bagi tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya (studi kasus tentang perkara perceraian di pengadilan agama)
description Suatu pelaksanaan hukum acara perdata dalam peradilan agama harus dilaksanakan dengan baik. Dan salah satu pelaksanaannya adalah mengenai pemanggilan para pihak dalam proses jalannya persidangan. Dan bila tidak dilaksanakan maka akan membawa akibat negatif pada proses pemeriksaan perkara. Rumusan masalah ini adalah bagaimana proses dan prosedur pemanggilan para pihak berperkara di Pengadilan Agama Kajen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PA Kajen dalam proses pemanggilan bagi para pihak dalam perkara perceraian yaitu jurusita. Pengganti melaksanakan pemanggilan dengan menyerahkan PGL 1 dan 2 setelah hakim menandatangani PHS, pemanggilan disampaikan langsung kepada para pihak yang berperkara di tempat tinggalnya. Dan prosedur pemanggilan bagi tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya yaitu dengan menggunakan mass media radio, yang sudah bisa dikatakan efektif dan efisien sesuai dengan asas persidangan sederhana dan biaya ringan.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2007
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89010
_version_ 1690547258967195648
score 11.174184