Pemikiran A. Hassan Tentang Akad Nikah Jarak Jauh dan Relevansinya Terhadap Pengembangan Hukum Islam di Indonesia

Penelitian ini mengambil latar belakang dimensi hukum Islam, yang selalu ada perkembangan dalam kehidupan kaum muslimin. Dalam hukum perkawinan Islam, persoalan rukun akad nikah yaitu adanya calon mempelai suami, calon mempelai istri, wali, dua orang saksi atau lebih itu sangat baik dan shighat atau...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: HIJRAH PANCA SAPUTRO, Drs.H. Sudaryo El-Kamali, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89015
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini mengambil latar belakang dimensi hukum Islam, yang selalu ada perkembangan dalam kehidupan kaum muslimin. Dalam hukum perkawinan Islam, persoalan rukun akad nikah yaitu adanya calon mempelai suami, calon mempelai istri, wali, dua orang saksi atau lebih itu sangat baik dan shighat atau akad nikah. Dalam kenyataannya, karena ada suatu kendala maka pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan jarak jauh seperti akad nikah dengan lewat telepon dan persyaratan akad nikah secara rukun nikah sudah dapat terpenuhi dengan keseluruhan. Penelitian ini berusaha mengkaji pemikiran A. Hassan yang memperbolehkan hal tersebut. Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa yang dimaksud dengan akad nikah jarak jauh, dan bagaimana pendapat A. Hassan Tentang akad nikah jarak jauh dan relevansinya terhadap pengembangan hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pernikahan jarak jauh menurut A. Hassan itu sah dan diperbolehkan asal cukup syarat-syaratnya, pemikiran A. Hassan mengacu pada riwayat hadis yang berbeda-beda, dan juga mengambil illat dalam menyelesaikan persoalan dengan menqiyaskan pada persoalan persaksian orang melihat bulan untuk menentukan awal bulan ramadhan atau bulan syawal lewat jarak jauh atau telepon. Menurut perkembangan hukum Islam di Indonesia disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.