Pemikiran A. Hassan Tentang Akad Nikah Jarak Jauh dan Relevansinya Terhadap Pengembangan Hukum Islam di Indonesia

Penelitian ini mengambil latar belakang dimensi hukum Islam, yang selalu ada perkembangan dalam kehidupan kaum muslimin. Dalam hukum perkawinan Islam, persoalan rukun akad nikah yaitu adanya calon mempelai suami, calon mempelai istri, wali, dua orang saksi atau lebih itu sangat baik dan shighat atau...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Asıl Yazarlar: HIJRAH PANCA SAPUTRO, Drs.H. Sudaryo El-Kamali, M.Ag
Materyal Türü: Online
Dil:Indonesia
Baskı/Yayın Bilgisi: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Online Erişim:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89015
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!