Aborsi Dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Terhadap Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 Tentang Tindakan Aborsi Sebagai Jalan Darurat)

Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai fenomena seorang perempuan yang sedang menderita penyakit kronis seperti paru-paru, jantung atau kanker yang parah dan mebawa resiko kematian bila kehamilannya diteruskan. Juga akibat perkosaan atau incest. Pada kasus-kasus ini, perempuan dihadapkan pada masa...

Cur síos iomlán

Saved in:
Sonraí Bibleagrafaíochta
Main Authors: Robiatul Andawiyah, Dr. Makrum Kholil, M.Ag dan H.
Formáid: Online
Teanga:Indonesia
Foilsithe: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Rochtain Ar Líne:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89027
Clibeanna: Cuir Clib Leis
Gan Chlibeanna, Bí ar an gcéad duine leis an taifead seo a chlibeáil!
Cur Síos
Achoimre:Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai fenomena seorang perempuan yang sedang menderita penyakit kronis seperti paru-paru, jantung atau kanker yang parah dan mebawa resiko kematian bila kehamilannya diteruskan. Juga akibat perkosaan atau incest. Pada kasus-kasus ini, perempuan dihadapkan pada masalah yang dilematis. Menggugurkan kandungan dapat membunuh jiwa manusia yang sudah hidup. Tetapi membiarkan jiwa tersebut tetap hidup di dalam perut ibunya kemudian dilahirkan dapat mengakibatkan kematian sang ibu atau membawa trauma psikologi yang sangat berat. Penelitian ini mengkaji bagaimana kriteria darurat sebagai dasar pertimbangan fatwa MUI no 4 tahun 2005 dan metode istinbath hukum MUI dalam mengeluarkan fatwa tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka atau (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa MUI no. 4 tahun 2005 menggunakan darurat dan hajat sebagai dasar pertimbangan diperbolehkannya tindakan aborsi. Akan tetapi menurut analisa peneliti, MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa tersebut, seharusnya memberikan batasan yang jelas terhadap kondisi darurat dan hajat itu sendiri sehingga diperbolehkannya tindakan aborsi. Metode istinbath hukum MUI dalam mengelurkan fatwa no. 4 tahun 2005 tersebut adalah menggunakan sad ad al-masalih al-khomsah yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa , akal, keturunan dan harta.