Analisis Pemikiran Satria Effendi M.Zein tentang Putusan Gugatan Pembatalan Wasiat

Latar belakang penelitian ini adalah mengenai wasiat, dimana dalam realitas yang terjadi di masyarakat sering menimbulkan perpecahan. Penelitian ini berusaha untuk menggali pemikiran Satria Effendi M.Zein mengenai wasiat. Rumusan dalam penelitian ini meliputi bagaimana pemikiran Satria Effendi M.Zei...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: M. Nasrullah, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89035
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
Descrição
Resumo:Latar belakang penelitian ini adalah mengenai wasiat, dimana dalam realitas yang terjadi di masyarakat sering menimbulkan perpecahan. Penelitian ini berusaha untuk menggali pemikiran Satria Effendi M.Zein mengenai wasiat. Rumusan dalam penelitian ini meliputi bagaimana pemikiran Satria Effendi M.Zein tentang gugatan pembatalan wasiat serta argumentasi yang menjadi hujjah dalam memperkuat testimoni (pernyataan) dari Satria Effendi tentang gugatan pembatalan wasiat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Satria Effendi M.Zein tentang gugatan pembatalan wasiat memiliki kesesuaian antara kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan pembatalan wasiat dan aplikasinya dalam lingkungan Pengadilan agama maupun konteks kehidupan bermasyarakat. Pada wasiat bentuk ini masing-masing ahli waris menerima pembagian sebagaimana mestinya sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa wasiat yang diperkarakan adalah wasiat pembagian harta warisan dan bukan merupakan hukum yang berkaitan dengan warisan.