Implementasi Akad Wadiah Pada Produk Simpanan Wisata Religi Menurut Perspektif Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 Di BMT SM NU Cabang Pemalang

Dewasa ini, kebutuhan wisata religi berupa ziarah semakin meningkat, apalagi bagi golongan Nahdlatul Ulama (NU). Ini menunjukkan bahwa ziarah itu penting guna mendoakan para wali-wali Allah yang telah meninggalkan ilmu-ilmu yang berguna bagi umat Islam. Sebagai salah satu BMT yang ada, BMT SM NU men...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلفون الرئيسيون: MIRZA EKI NASTIKA, Maghfur, M. Ag
التنسيق: Online
اللغة:Indonesia
منشور في: Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah-STAIN Pekalongan 2014
الوصول للمادة أونلاين:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=9012
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:Dewasa ini, kebutuhan wisata religi berupa ziarah semakin meningkat, apalagi bagi golongan Nahdlatul Ulama (NU). Ini menunjukkan bahwa ziarah itu penting guna mendoakan para wali-wali Allah yang telah meninggalkan ilmu-ilmu yang berguna bagi umat Islam. Sebagai salah satu BMT yang ada, BMT SM NU menyediakan produk simpanan wisata religi yang menggunakan akad wadīah yang dilandasi dengan fatwa DSN NO 02/DSN-MUI/IV/2000. Berdasarkan data yang ada, bahwa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi akad wadiah pada produk simpanan wisata religi menurut perspektif fatwa DSN NO 02/DSN-MUI/IV/2000 di BMT SM NU Cabang Pemalang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara akad wadiah yang diterapkan pada produk simpanan wisata religi di BMT SM NU dengan dengan fatwa DSN NO 02/DSN-MUI/IV/2000. Guna untuk memberikan manfaat bagi pihak BMT dan masyarakat. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan pustaka, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa implementasi akad wadiah di BMT SM NU tidak sesuai dengan fatwa DSN NO 02/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur tentang akad wadiah sebagai tabungan. Karena pada produk simpanan wisata religi bonus disebutkan di awal akad secara lisan dan tertera dalam brosur yang ada. Sedangkan pada fatwa DSN NO 02/DSN-MUI/IV/2000 bonus tidak disebutkan di awal akad.