Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang

Dari hasil pengolahan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidaklah mudah seperti pada kasus sengketa tanah wakaf, Nomor : Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml di Pengadilan Agama Pemalang tentang pengalihfungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: RIZKY YULIANTO, Drs. Sudaryo El Kamali, M.A
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah - STAIN Pekalongan 2012
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=911
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!
Deskribapena
Gaia:Dari hasil pengolahan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidaklah mudah seperti pada kasus sengketa tanah wakaf, Nomor : Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml di Pengadilan Agama Pemalang tentang pengalihfungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak oleh nadzir. Walaupun demikian, masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kebolehan pengalihfungsian harta wakaf. Menurut Imam Syafii tidak diperbolehkan tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan alasan kemaslahatan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam hukum islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan wakaf. Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainnya, ada petunjuk dari Al-Quran untuk menuliskan, misal dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur perwakafan.