Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang

Dari hasil pengolahan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidaklah mudah seperti pada kasus sengketa tanah wakaf, Nomor : Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml di Pengadilan Agama Pemalang tentang pengalihfungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak...

Täydet tiedot

Tallennettuna:
Bibliografiset tiedot
Päätekijät: RIZKY YULIANTO, Drs. Sudaryo El Kamali, M.A
Aineistotyyppi: Online
Kieli:Indonesia
Julkaistu: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah - STAIN Pekalongan 2012
Linkit:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=911
Tagit: Lisää tagi
Ei tageja, Lisää ensimmäinen tagi!
id oai:slims-911
recordtype slims
spelling oai:slims-911Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang RIZKY YULIANTO Drs. Sudaryo El Kamali, M.A Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah - STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi ix.;.91 hal.; 21 X 30 cm. Dari hasil pengolahan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidaklah mudah seperti pada kasus sengketa tanah wakaf, Nomor : Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml di Pengadilan Agama Pemalang tentang pengalihfungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak oleh nadzir. Walaupun demikian, masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kebolehan pengalihfungsian harta wakaf. Menurut Imam Syafii tidak diperbolehkan tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan alasan kemaslahatan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam hukum islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan wakaf. Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainnya, ada petunjuk dari Al-Quran untuk menuliskan, misal dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur perwakafan. Dari hasil pengolahan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidaklah mudah seperti pada kasus sengketa tanah wakaf, Nomor : Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml di Pengadilan Agama Pemalang tentang pengalihfungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak oleh nadzir. Walaupun demikian, masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kebolehan pengalihfungsian harta wakaf. Menurut Imam Syafii tidak diperbolehkan tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan alasan kemaslahatan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam hukum islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan wakaf. Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainnya, ada petunjuk dari Al-Quran untuk menuliskan, misal dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur perwakafan. Optimalisasi Pengelolaan : Wakaf Tanah : Kesejahte AS12.009 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=911 AS12.009 YUL s 12SK12009.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author RIZKY YULIANTO
Drs. Sudaryo El Kamali, M.A
spellingShingle RIZKY YULIANTO
Drs. Sudaryo El Kamali, M.A
Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang
author_facet RIZKY YULIANTO
Drs. Sudaryo El Kamali, M.A
author_sort RIZKY YULIANTO
title Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang
title_short Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang
title_full Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang
title_fullStr Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang
title_full_unstemmed Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang
title_sort study analisis terhadap putusan pengadilan agama pemalang nomor : 0971/pdt.g/2008/pa.pml tentang perkara wakaf di desa klayeran kec. petarukan kab. pemalang
description Dari hasil pengolahan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidaklah mudah seperti pada kasus sengketa tanah wakaf, Nomor : Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml di Pengadilan Agama Pemalang tentang pengalihfungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak oleh nadzir. Walaupun demikian, masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kebolehan pengalihfungsian harta wakaf. Menurut Imam Syafii tidak diperbolehkan tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan alasan kemaslahatan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam hukum islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan wakaf. Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainnya, ada petunjuk dari Al-Quran untuk menuliskan, misal dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur perwakafan.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah - STAIN Pekalongan
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=911
_version_ 1690547586363031552
score 11.174184