Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang
Dari hasil pengolahan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidaklah mudah seperti pada kasus sengketa tanah wakaf, Nomor : Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml di Pengadilan Agama Pemalang tentang pengalihfungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak...
Tallennettuna:
Päätekijät: | , |
---|---|
Aineistotyyppi: | Online |
Kieli: | Indonesia |
Julkaistu: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah - STAIN Pekalongan
2012
|
Linkit: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=911 |
Tagit: |
Lisää tagi
Ei tageja, Lisää ensimmäinen tagi!
|
id |
oai:slims-911 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-911Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang RIZKY YULIANTO Drs. Sudaryo El Kamali, M.A Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah - STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi ix.;.91 hal.; 21 X 30 cm. Dari hasil pengolahan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidaklah mudah seperti pada kasus sengketa tanah wakaf, Nomor : Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml di Pengadilan Agama Pemalang tentang pengalihfungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak oleh nadzir. Walaupun demikian, masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kebolehan pengalihfungsian harta wakaf. Menurut Imam Syafii tidak diperbolehkan tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan alasan kemaslahatan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam hukum islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan wakaf. Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainnya, ada petunjuk dari Al-Quran untuk menuliskan, misal dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur perwakafan. Dari hasil pengolahan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidaklah mudah seperti pada kasus sengketa tanah wakaf, Nomor : Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml di Pengadilan Agama Pemalang tentang pengalihfungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak oleh nadzir. Walaupun demikian, masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kebolehan pengalihfungsian harta wakaf. Menurut Imam Syafii tidak diperbolehkan tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan alasan kemaslahatan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam hukum islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan wakaf. Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainnya, ada petunjuk dari Al-Quran untuk menuliskan, misal dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur perwakafan. Optimalisasi Pengelolaan : Wakaf Tanah : Kesejahte AS12.009 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=911 AS12.009 YUL s 12SK12009.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
RIZKY YULIANTO Drs. Sudaryo El Kamali, M.A |
spellingShingle |
RIZKY YULIANTO Drs. Sudaryo El Kamali, M.A Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang |
author_facet |
RIZKY YULIANTO Drs. Sudaryo El Kamali, M.A |
author_sort |
RIZKY YULIANTO |
title |
Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang |
title_short |
Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang |
title_full |
Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang |
title_fullStr |
Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang |
title_full_unstemmed |
Study Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml Tentang Perkara Wakaf Di Desa Klayeran Kec. Petarukan Kab. Pemalang |
title_sort |
study analisis terhadap putusan pengadilan agama pemalang nomor : 0971/pdt.g/2008/pa.pml tentang perkara wakaf di desa klayeran kec. petarukan kab. pemalang |
description |
Dari hasil pengolahan data dapat diperoleh kesimpulan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidaklah mudah seperti pada kasus sengketa tanah wakaf, Nomor : Nomor : 0971/Pdt.G/2008/PA.Pml di Pengadilan Agama Pemalang tentang pengalihfungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak oleh nadzir. Walaupun demikian, masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kebolehan pengalihfungsian harta wakaf. Menurut Imam Syafii tidak diperbolehkan tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan alasan kemaslahatan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam hukum islam memang tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan pendaftaran tanah wakaf atau mencatat transaksi penyerahan wakaf. Tetapi kalau dilihat dalam kegiatan muamalah lainnya, ada petunjuk dari Al-Quran untuk menuliskan, misal dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Hal ini dipertegas lagi dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur perwakafan. |
publisher |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah - STAIN Pekalongan |
publishDate |
2012 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=911 |
_version_ |
1690547586363031552 |
score |
11.174184 |