Konsep Imam Syafii tentang Tindak Pidana Pembunuhan Ayah terhadap Anaknya

Pembunuhan adalah satu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang baik itu dilakukan dengan sengaja, semi sengaja atau kesalahan. Ahli Fiqih membagi pembunuhan dalam lima macam, yaitu pembunuhan yang wajib seperti membunuh orang yang murtad yang tidak mau bertobat. Pembunuhan yang haram, seperti me...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: Siswanto, Dra. Rita Rahmawati
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan 2003
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99011
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!
id oai:slims-99011
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Siswanto
Dra. Rita Rahmawati
spellingShingle Siswanto
Dra. Rita Rahmawati
Konsep Imam Syafii tentang Tindak Pidana Pembunuhan Ayah terhadap Anaknya
author_facet Siswanto
Dra. Rita Rahmawati
author_sort Siswanto
title Konsep Imam Syafii tentang Tindak Pidana Pembunuhan Ayah terhadap Anaknya
title_short Konsep Imam Syafii tentang Tindak Pidana Pembunuhan Ayah terhadap Anaknya
title_full Konsep Imam Syafii tentang Tindak Pidana Pembunuhan Ayah terhadap Anaknya
title_fullStr Konsep Imam Syafii tentang Tindak Pidana Pembunuhan Ayah terhadap Anaknya
title_full_unstemmed Konsep Imam Syafii tentang Tindak Pidana Pembunuhan Ayah terhadap Anaknya
title_sort konsep imam syafii tentang tindak pidana pembunuhan ayah terhadap anaknya
description Pembunuhan adalah satu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang baik itu dilakukan dengan sengaja, semi sengaja atau kesalahan. Ahli Fiqih membagi pembunuhan dalam lima macam, yaitu pembunuhan yang wajib seperti membunuh orang yang murtad yang tidak mau bertobat. Pembunuhan yang haram, seperti membunuh orang lain tanpa sebab; pembunuhan makruh, seperti seorang yang sedang berjihad membunuh keluarganya yang kafir yang tidak mencela Rasulullah; pembunuhan yang dianjurkan, seperti seorang yang berjihad membunuh keluarganya yang kafir yang mencela Rasulullah; dan pembunuhan yang diperbolehkan seperti membunuh dalam rangka qishash. Adapun yang termasuk perbuatan tindak pidana yang diancam dengan hukuman qishash adalah pembunuhan yang diharamkan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana pendapat Imam Syafii tentang tindak pidana pembunuhan, dan bagaimana konsep Imam Syafii tentang qishash tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Syafii pembunuhan terhadap jiwa itu meliputi pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan dengan tidak sengaja, dan pembunuhan karena kesalahan, yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan dan tidak menggunakan alat yang bisa membunuh. Dalam masalah tindak pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya ada perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafii bahwa tidak dibunuh ayah oleh anaknya, tetapi dibunuh anak oleh kedua bapak ibunya. Maksudnya adalah jika seorang anak membunuh ayahnya, maka bagi anak itu berlaku hukuman qishash, tetapi sebaliknya jika seorang ayah membunuh anaknya, maka tidak berlaku ketentuan hukum qishash. Sedangkan menurut jumhur ulama bahwa hukum qishash itu tetap berlaku. Hal ini berdasarkan al Quran surat al maidah ayat 45 dan pendirian ulama terhadap hadis yang mengecualikan qishash atas ayah yang membunuh anaknya. Maka ketentuan hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasr hukum ataupun hujjah, dismping kelemahan-kelemahan yang melekat pada hadis tersebut.
publisher Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan
publishDate 2003
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99011
_version_ 1690547219739967488
spelling oai:slims-99011Konsep Imam Syafii tentang Tindak Pidana Pembunuhan Ayah terhadap Anaknya Siswanto Dra. Rita Rahmawati Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan 2003 Indonesia Skripsi Skripsi xi, 71 hal.; 30 cm. Pembunuhan adalah satu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang baik itu dilakukan dengan sengaja, semi sengaja atau kesalahan. Ahli Fiqih membagi pembunuhan dalam lima macam, yaitu pembunuhan yang wajib seperti membunuh orang yang murtad yang tidak mau bertobat. Pembunuhan yang haram, seperti membunuh orang lain tanpa sebab; pembunuhan makruh, seperti seorang yang sedang berjihad membunuh keluarganya yang kafir yang tidak mencela Rasulullah; pembunuhan yang dianjurkan, seperti seorang yang berjihad membunuh keluarganya yang kafir yang mencela Rasulullah; dan pembunuhan yang diperbolehkan seperti membunuh dalam rangka qishash. Adapun yang termasuk perbuatan tindak pidana yang diancam dengan hukuman qishash adalah pembunuhan yang diharamkan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana pendapat Imam Syafii tentang tindak pidana pembunuhan, dan bagaimana konsep Imam Syafii tentang qishash tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Syafii pembunuhan terhadap jiwa itu meliputi pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan dengan tidak sengaja, dan pembunuhan karena kesalahan, yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan dan tidak menggunakan alat yang bisa membunuh. Dalam masalah tindak pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya ada perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafii bahwa tidak dibunuh ayah oleh anaknya, tetapi dibunuh anak oleh kedua bapak ibunya. Maksudnya adalah jika seorang anak membunuh ayahnya, maka bagi anak itu berlaku hukuman qishash, tetapi sebaliknya jika seorang ayah membunuh anaknya, maka tidak berlaku ketentuan hukum qishash. Sedangkan menurut jumhur ulama bahwa hukum qishash itu tetap berlaku. Hal ini berdasarkan al Quran surat al maidah ayat 45 dan pendirian ulama terhadap hadis yang mengecualikan qishash atas ayah yang membunuh anaknya. Maka ketentuan hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasr hukum ataupun hujjah, dismping kelemahan-kelemahan yang melekat pada hadis tersebut. Pembunuhan adalah satu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang baik itu dilakukan dengan sengaja, semi sengaja atau kesalahan. Ahli Fiqih membagi pembunuhan dalam lima macam, yaitu pembunuhan yang wajib seperti membunuh orang yang murtad yang tidak mau bertobat. Pembunuhan yang haram, seperti membunuh orang lain tanpa sebab; pembunuhan makruh, seperti seorang yang sedang berjihad membunuh keluarganya yang kafir yang tidak mencela Rasulullah; pembunuhan yang dianjurkan, seperti seorang yang berjihad membunuh keluarganya yang kafir yang mencela Rasulullah; dan pembunuhan yang diperbolehkan seperti membunuh dalam rangka qishash. Adapun yang termasuk perbuatan tindak pidana yang diancam dengan hukuman qishash adalah pembunuhan yang diharamkan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana pendapat Imam Syafii tentang tindak pidana pembunuhan, dan bagaimana konsep Imam Syafii tentang qishash tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Syafii pembunuhan terhadap jiwa itu meliputi pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan dengan tidak sengaja, dan pembunuhan karena kesalahan, yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan dan tidak menggunakan alat yang bisa membunuh. Dalam masalah tindak pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya ada perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafii bahwa tidak dibunuh ayah oleh anaknya, tetapi dibunuh anak oleh kedua bapak ibunya. Maksudnya adalah jika seorang anak membunuh ayahnya, maka bagi anak itu berlaku hukuman qishash, tetapi sebaliknya jika seorang ayah membunuh anaknya, maka tidak berlaku ketentuan hukum qishash. Sedangkan menurut jumhur ulama bahwa hukum qishash itu tetap berlaku. Hal ini berdasarkan al Quran surat al maidah ayat 45 dan pendirian ulama terhadap hadis yang mengecualikan qishash atas ayah yang membunuh anaknya. Maka ketentuan hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasr hukum ataupun hujjah, dismping kelemahan-kelemahan yang melekat pada hadis tersebut. Hukum Islam - Pembunuhan 2X4.53 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99011 2X4.53 SIS k 09TD099011.00
score 11.174184