Kajian Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anak Hubungannya dengan Warisan (Studi Analisis terhadap pasal 211 KHI)

Latar bekang penelitian ini adalah adanya rumusan pasal 211 KHI, yang berbunyi hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Rumusan ini secara literal bertentangan dengan konsep tentang hibah dan warisan dalam hukum Islam. Hibah adalah perpindahan hak milik yang terjadi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: RIZQIYAH, Drs. H. Rozikin, M.Ag dan H. M
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2008
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99015
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-99015
recordtype slims
spelling oai:slims-99015Kajian Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anak Hubungannya dengan Warisan (Studi Analisis terhadap pasal 211 KHI) RIZQIYAH Drs. H. Rozikin, M.Ag dan H. M Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2008 Indonesia Skripsi Skripsi iv, 105 hal.; 30 cm. Latar bekang penelitian ini adalah adanya rumusan pasal 211 KHI, yang berbunyi hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Rumusan ini secara literal bertentangan dengan konsep tentang hibah dan warisan dalam hukum Islam. Hibah adalah perpindahan hak milik yang terjadi semasa hidup si pemberi sedangkan warisan adalah perpindahan harta milik dari seseorang yang telah meninggal dunia. Jadi benang merah antara hibah dan warisan ini adalah saat berlakunya hukum tersebut, hidup dan matinya pemilik harta. Berdasarkan hal tersebut, kajian dalam penelitian ini adalah apakah ketentuan hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam KHI tersebut sudah ada dalam hukum adat di Indonesia, dan bagaimana ketentuan hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan tersebut dari tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam KHI pasal 211 telah ada dan dikenal dalam hukum adat. Dalam hukum adat, hibah merupakan salah satu cara pembagian harta waris yang dilaksanakan semasa hidup pewaris. Berdasarkan pada adanya titik temu antara hukum adat tersebut dengan hukum waris dalam KHI, yaitu demi mewujudkan asas perdamaian, maka langkah kompromistis adaptif dengan ketentuan dalam hukum adat tersebut diadaptasi dalam rumusan pasal 211 KHI. Dan langkah kompromistis KHI dengan hukum adat dalam hal ini mendapat dukungan kaidah fikih al-adatu muhakkamtun yaitu adat istiadat yang positif bisa dijadikan sebagai hukum. Latar bekang penelitian ini adalah adanya rumusan pasal 211 KHI, yang berbunyi hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Rumusan ini secara literal bertentangan dengan konsep tentang hibah dan warisan dalam hukum Islam. Hibah adalah perpindahan hak milik yang terjadi semasa hidup si pemberi sedangkan warisan adalah perpindahan harta milik dari seseorang yang telah meninggal dunia. Jadi benang merah antara hibah dan warisan ini adalah saat berlakunya hukum tersebut, hidup dan matinya pemilik harta. Berdasarkan hal tersebut, kajian dalam penelitian ini adalah apakah ketentuan hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam KHI tersebut sudah ada dalam hukum adat di Indonesia, dan bagaimana ketentuan hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan tersebut dari tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam KHI pasal 211 telah ada dan dikenal dalam hukum adat. Dalam hukum adat, hibah merupakan salah satu cara pembagian harta waris yang dilaksanakan semasa hidup pewaris. Berdasarkan pada adanya titik temu antara hukum adat tersebut dengan hukum waris dalam KHI, yaitu demi mewujudkan asas perdamaian, maka langkah kompromistis adaptif dengan ketentuan dalam hukum adat tersebut diadaptasi dalam rumusan pasal 211 KHI. Dan langkah kompromistis KHI dengan hukum adat dalam hal ini mendapat dukungan kaidah fikih al-adatu muhakkamtun yaitu adat istiadat yang positif bisa dijadikan sebagai hukum. Hibah 2X4.254 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99015 2X4.254 RIZ k 09TD099015.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author RIZQIYAH
Drs. H. Rozikin, M.Ag dan H. M
spellingShingle RIZQIYAH
Drs. H. Rozikin, M.Ag dan H. M
Kajian Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anak Hubungannya dengan Warisan (Studi Analisis terhadap pasal 211 KHI)
author_facet RIZQIYAH
Drs. H. Rozikin, M.Ag dan H. M
author_sort RIZQIYAH
title Kajian Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anak Hubungannya dengan Warisan (Studi Analisis terhadap pasal 211 KHI)
title_short Kajian Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anak Hubungannya dengan Warisan (Studi Analisis terhadap pasal 211 KHI)
title_full Kajian Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anak Hubungannya dengan Warisan (Studi Analisis terhadap pasal 211 KHI)
title_fullStr Kajian Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anak Hubungannya dengan Warisan (Studi Analisis terhadap pasal 211 KHI)
title_full_unstemmed Kajian Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anak Hubungannya dengan Warisan (Studi Analisis terhadap pasal 211 KHI)
title_sort kajian tentang hibah orang tua kepada anak hubungannya dengan warisan (studi analisis terhadap pasal 211 khi)
description Latar bekang penelitian ini adalah adanya rumusan pasal 211 KHI, yang berbunyi hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Rumusan ini secara literal bertentangan dengan konsep tentang hibah dan warisan dalam hukum Islam. Hibah adalah perpindahan hak milik yang terjadi semasa hidup si pemberi sedangkan warisan adalah perpindahan harta milik dari seseorang yang telah meninggal dunia. Jadi benang merah antara hibah dan warisan ini adalah saat berlakunya hukum tersebut, hidup dan matinya pemilik harta. Berdasarkan hal tersebut, kajian dalam penelitian ini adalah apakah ketentuan hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam KHI tersebut sudah ada dalam hukum adat di Indonesia, dan bagaimana ketentuan hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan tersebut dari tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam KHI pasal 211 telah ada dan dikenal dalam hukum adat. Dalam hukum adat, hibah merupakan salah satu cara pembagian harta waris yang dilaksanakan semasa hidup pewaris. Berdasarkan pada adanya titik temu antara hukum adat tersebut dengan hukum waris dalam KHI, yaitu demi mewujudkan asas perdamaian, maka langkah kompromistis adaptif dengan ketentuan dalam hukum adat tersebut diadaptasi dalam rumusan pasal 211 KHI. Dan langkah kompromistis KHI dengan hukum adat dalam hal ini mendapat dukungan kaidah fikih al-adatu muhakkamtun yaitu adat istiadat yang positif bisa dijadikan sebagai hukum.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2008
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99015
_version_ 1690547219997917184
score 11.174184