Konstruksi Hukum Islam Tentang Hukuman Atas Tindak Pidana Terorisme
Terorisme menjadi fenomena kejahatan yang patut untuk diperbincangkan di Indonesia, sebagai bentuk teror yang meresahkan masyarakat. Tujuan pemidanaan salah satunya adalah perlindungan masyarakat (social defence) dengan maksud mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan
2014
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=990980 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-990980 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
QURROTA AYUN |
spellingShingle |
QURROTA AYUN Konstruksi Hukum Islam Tentang Hukuman Atas Tindak Pidana Terorisme |
author_facet |
QURROTA AYUN |
author_sort |
QURROTA AYUN |
title |
Konstruksi Hukum Islam Tentang Hukuman Atas Tindak Pidana Terorisme |
title_short |
Konstruksi Hukum Islam Tentang Hukuman Atas Tindak Pidana Terorisme |
title_full |
Konstruksi Hukum Islam Tentang Hukuman Atas Tindak Pidana Terorisme |
title_fullStr |
Konstruksi Hukum Islam Tentang Hukuman Atas Tindak Pidana Terorisme |
title_full_unstemmed |
Konstruksi Hukum Islam Tentang Hukuman Atas Tindak Pidana Terorisme |
title_sort |
konstruksi hukum islam tentang hukuman atas tindak pidana terorisme |
description |
Terorisme menjadi fenomena kejahatan yang patut untuk diperbincangkan di
Indonesia, sebagai bentuk teror yang meresahkan masyarakat. Tujuan pemidanaan
salah satunya adalah perlindungan masyarakat (social defence) dengan maksud
mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi
pengayoman masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak
pidana. Pensyariatan hukuman terhadap tindak pidana dalam hukum Islam
bertujuan untuk mencegah manusia dari melakukan sesuatu yang dilarang.
Berbeda dengan upaya atau kebijakan penanggulangan kejahatan terorisme
dengan sarana penal (hukum pidana) dalam Undang-undang Terorisme, di dalam
hukum Islam tidak memberikan ketentuan yang jelas mengenai hukuman yang
relevan untuk pelaku terorisme. Menurut penelitian para ulama, terorisme
termasuk dalam tindak pidana, yang mana kualifikasi tindakan terorisme telah
memenuhi unsur tindak pidana, yaitu tindak pidana hirabah.
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana konstruksi hukum
Islam tentang hukuman atas tindak pidana terorisme. Tujuan yang hendak dicapai
dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggali konstruksi hukum
Islam atas tindak pidana terorisme, sehingga ditemukan hukuman terorisme yang
relevan dan dikehendaki dalam Islam. Penulis berhahap penelitian ini dapat
bermanfaat bagi pengembangan ilmu mengenai interpretasi dan konstruksi hukum
Islam tentang hukuman atas tindak pidana terorisme, serta dapat digunakan acuan
penelitian selanjutnya.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan fikih
(hukum Islam). Adapun teknik pengumpulan data dengan cara mencari dan
mengumpulkan data, mengklasifikasi buku-buku referensi tentang masalah
terorisme dan mengenai konsep terorisme berkaitan tentang hukumannya
(pidananya) jika diterapkan dalam hukum Islam.
Hasil temuan dari penelitian ini adalah, dengan memegang kaidah
dan , menghukum
teroris menjadi penting dilakukan. Islam menghendaki hukum terorisme sebagai
konsep hirabah (Surat Al-Maidah: 33), dengan memberikan perlindungan yang
luas untuk manusia, yaitu perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql),
dan harta (hifzh al-mal). Sehingga memberikan alternatif hukuman: diasingkan
(penjara), potong tangan dan kaki (secara silang), dibunuh, dan dibunuh dengan
disalib. Keberadaan hukuman ini menjadi kebutuhan dharury (primer) yang harus
dipenuhi dengan dasar kemaslahatan manusia, sebagaimana tujuan dari
disyariatkan hukum Islam (maqashid al-syariah). Melalui aturan mengenai
jarimah hirabah, menjadi benteng kehidupan dari kompleksnya tindak pidana
terorisme yang mengancam hidup manusia. |
publisher |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan |
publishDate |
2014 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=990980 |
_version_ |
1690546566723534848 |
spelling |
oai:slims-990980Konstruksi Hukum Islam Tentang Hukuman Atas Tindak Pidana Terorisme QURROTA AYUN Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2014 Indonesia BUKU BUKU xi,92 hal.; 21X30 cm. Terorisme menjadi fenomena kejahatan yang patut untuk diperbincangkan di Indonesia, sebagai bentuk teror yang meresahkan masyarakat. Tujuan pemidanaan salah satunya adalah perlindungan masyarakat (social defence) dengan maksud mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Pensyariatan hukuman terhadap tindak pidana dalam hukum Islam bertujuan untuk mencegah manusia dari melakukan sesuatu yang dilarang. Berbeda dengan upaya atau kebijakan penanggulangan kejahatan terorisme dengan sarana penal (hukum pidana) dalam Undang-undang Terorisme, di dalam hukum Islam tidak memberikan ketentuan yang jelas mengenai hukuman yang relevan untuk pelaku terorisme. Menurut penelitian para ulama, terorisme termasuk dalam tindak pidana, yang mana kualifikasi tindakan terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana, yaitu tindak pidana hirabah. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana konstruksi hukum Islam tentang hukuman atas tindak pidana terorisme. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggali konstruksi hukum Islam atas tindak pidana terorisme, sehingga ditemukan hukuman terorisme yang relevan dan dikehendaki dalam Islam. Penulis berhahap penelitian ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu mengenai interpretasi dan konstruksi hukum Islam tentang hukuman atas tindak pidana terorisme, serta dapat digunakan acuan penelitian selanjutnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan fikih (hukum Islam). Adapun teknik pengumpulan data dengan cara mencari dan mengumpulkan data, mengklasifikasi buku-buku referensi tentang masalah terorisme dan mengenai konsep terorisme berkaitan tentang hukumannya (pidananya) jika diterapkan dalam hukum Islam. Hasil temuan dari penelitian ini adalah, dengan memegang kaidah dan , menghukum teroris menjadi penting dilakukan. Islam menghendaki hukum terorisme sebagai konsep hirabah (Surat Al-Maidah: 33), dengan memberikan perlindungan yang luas untuk manusia, yaitu perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql), dan harta (hifzh al-mal). Sehingga memberikan alternatif hukuman: diasingkan (penjara), potong tangan dan kaki (secara silang), dibunuh, dan dibunuh dengan disalib. Keberadaan hukuman ini menjadi kebutuhan dharury (primer) yang harus dipenuhi dengan dasar kemaslahatan manusia, sebagaimana tujuan dari disyariatkan hukum Islam (maqashid al-syariah). Melalui aturan mengenai jarimah hirabah, menjadi benteng kehidupan dari kompleksnya tindak pidana terorisme yang mengancam hidup manusia. Terorisme menjadi fenomena kejahatan yang patut untuk diperbincangkan di Indonesia, sebagai bentuk teror yang meresahkan masyarakat. Tujuan pemidanaan salah satunya adalah perlindungan masyarakat (social defence) dengan maksud mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Pensyariatan hukuman terhadap tindak pidana dalam hukum Islam bertujuan untuk mencegah manusia dari melakukan sesuatu yang dilarang. Berbeda dengan upaya atau kebijakan penanggulangan kejahatan terorisme dengan sarana penal (hukum pidana) dalam Undang-undang Terorisme, di dalam hukum Islam tidak memberikan ketentuan yang jelas mengenai hukuman yang relevan untuk pelaku terorisme. Menurut penelitian para ulama, terorisme termasuk dalam tindak pidana, yang mana kualifikasi tindakan terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana, yaitu tindak pidana hirabah. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana konstruksi hukum Islam tentang hukuman atas tindak pidana terorisme. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggali konstruksi hukum Islam atas tindak pidana terorisme, sehingga ditemukan hukuman terorisme yang relevan dan dikehendaki dalam Islam. Penulis berhahap penelitian ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu mengenai interpretasi dan konstruksi hukum Islam tentang hukuman atas tindak pidana terorisme, serta dapat digunakan acuan penelitian selanjutnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan fikih (hukum Islam). Adapun teknik pengumpulan data dengan cara mencari dan mengumpulkan data, mengklasifikasi buku-buku referensi tentang masalah terorisme dan mengenai konsep terorisme berkaitan tentang hukumannya (pidananya) jika diterapkan dalam hukum Islam. Hasil temuan dari penelitian ini adalah, dengan memegang kaidah dan , menghukum teroris menjadi penting dilakukan. Islam menghendaki hukum terorisme sebagai konsep hirabah (Surat Al-Maidah: 33), dengan memberikan perlindungan yang luas untuk manusia, yaitu perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql), dan harta (hifzh al-mal). Sehingga memberikan alternatif hukuman: diasingkan (penjara), potong tangan dan kaki (secara silang), dibunuh, dan dibunuh dengan disalib. Keberadaan hukuman ini menjadi kebutuhan dharury (primer) yang harus dipenuhi dengan dasar kemaslahatan manusia, sebagaimana tujuan dari disyariatkan hukum Islam (maqashid al-syariah). Melalui aturan mengenai jarimah hirabah, menjadi benteng kehidupan dari kompleksnya tindak pidana terorisme yang mengancam hidup manusia. AS14.101 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=990980 AS14.101 AYU k |
score |
11.174184 |