Penundaan Ibadah Haji Pasca Istita'ah Menurut Imam Al-Syafi'i

Persoalan penundaan ibadah haji bermula dari perintah ibadah haji itu sendiri yang terdapat di dalam surat Ali Imran ayat 97 : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah. Dan firman Allah SWT di dalam surat al-Baqarah ayat 196 : Dan sempurnakanlah ibadah haji dam umrah karena Allah. Ke...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
主要作者: Xahron Arzad
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2014
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=990981
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Persoalan penundaan ibadah haji bermula dari perintah ibadah haji itu sendiri yang terdapat di dalam surat Ali Imran ayat 97 : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah. Dan firman Allah SWT di dalam surat al-Baqarah ayat 196 : Dan sempurnakanlah ibadah haji dam umrah karena Allah. Kedua ayat di atas berkaitan dengan perintah ibadah haji, namun tidak menyebutkan perintah itu dengan segera atau tidak dilaksanakan dengan segera. Oleh sebab itu para ulama Fikih berbeda pendapat dalam menentapkan kewajiban haji, apakah disegerakan atau boleh ditunda. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, bagaimana penundaan ibadah haji pasca istitaah menurut Imam Al-Syafii. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), sebagai analisinya menggunakan pendekatan yuridis dengan metode deduktif-induktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, Imam Al-Syafii membagi dua macam tentang pengertian istitaah, yaitu kemampuan karena dirinya sendiri dan kemampuan bukan karena dirinya sendiri atau melalui kemampuan orang lain. Kedua, Imam Syafii menyatakan bahwa ibadah haji itu termasuk kewajiban yang bersifat tarakhi (kelonggaran) atau boleh ditunda. Dijelaskan bahwa keadaan dibolehkannya mengakhirkan haji apabila adanya azam (tekad) yang bisa dikerjakan pada waktu yang akan datang. Karena Rasul SAW sendiri menunda pelaksanaan ibadah haji sampai pada tahun ke-10 Hijriah walaupun kewajiban ibadah haji disyaratkan pada tahun ke-6 Hijriah.