Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi)
Abstrak Perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah Satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memen...
Saved in:
主要作者: | |
---|---|
格式: | Online |
语言: | Indonesia |
出版: |
BPFE Yogyakarta
2009
|
在线阅读: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991504 |
标签: |
添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
|
总结: | Abstrak
Perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah Satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengubah dirinya menjadi Bank Umum Syariah.
Pada tahun 2008 muncul trend baru pembentukan bank syariah melalui mekanisme akuisisi dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Implementasinya dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni: Pertama, Bank Umum Konvensional yang telah memiliki UUS mengakuisisi bank yang relatif kecil kemudian mengkonversinya menjadi syariah dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru dikonversi tersebut. Kedua Bank Umum Konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relatif kecil dan mengkonversinya menjadi syariah. Ketiga adalah dengan melakukan pemisahan (spin-off) UUS dan dijadikan Bank Umum Syariah. |
---|