Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi)
Abstrak Perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah Satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memen...
Guardado en:
Autor Principal: | |
---|---|
Formato: | Online |
Lenguaje: | Indonesia |
Publicado: |
BPFE Yogyakarta
2009
|
Acceso en línea: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991504 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:slims-991504 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-991504Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi) Khotibul Umam BPFE Yogyakarta 2009 Ed.1, Cet.1 Indonesia BUKU BUKU xxiv, 280 hlm., 23 cm., Bibliografi : 135-143 Abstrak Perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah Satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengubah dirinya menjadi Bank Umum Syariah. Pada tahun 2008 muncul trend baru pembentukan bank syariah melalui mekanisme akuisisi dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Implementasinya dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni: Pertama, Bank Umum Konvensional yang telah memiliki UUS mengakuisisi bank yang relatif kecil kemudian mengkonversinya menjadi syariah dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru dikonversi tersebut. Kedua Bank Umum Konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relatif kecil dan mengkonversinya menjadi syariah. Ketiga adalah dengan melakukan pemisahan (spin-off) UUS dan dijadikan Bank Umum Syariah. Abstrak Perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah Satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengubah dirinya menjadi Bank Umum Syariah. Pada tahun 2008 muncul trend baru pembentukan bank syariah melalui mekanisme akuisisi dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Implementasinya dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni: Pertama, Bank Umum Konvensional yang telah memiliki UUS mengakuisisi bank yang relatif kecil kemudian mengkonversinya menjadi syariah dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru dikonversi tersebut. Kedua Bank Umum Konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relatif kecil dan mengkonversinya menjadi syariah. Ketiga adalah dengan melakukan pemisahan (spin-off) UUS dan dijadikan Bank Umum Syariah. Bank dan Perbankan 332.1 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991504 '978979503524X 332.1 UMA t 16TD160122.00 16SR160122.01 16SR160122.02 16SR160122.03 16SR160122.04 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Trend_Pembentukan_Bank_Umum_Syariahm.jpg.jpg |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Khotibul Umam |
spellingShingle |
Khotibul Umam Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi) |
author_facet |
Khotibul Umam |
author_sort |
Khotibul Umam |
title |
Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi) |
title_short |
Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi) |
title_full |
Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi) |
title_fullStr |
Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi) |
title_full_unstemmed |
Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi) |
title_sort |
trend pembentukan bank umum syariah : pasca undang-undang nomor 21 tahun 2008 (konsep, regulasi, dan implementasi) |
description |
Abstrak
Perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah Satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengubah dirinya menjadi Bank Umum Syariah.
Pada tahun 2008 muncul trend baru pembentukan bank syariah melalui mekanisme akuisisi dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Implementasinya dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni: Pertama, Bank Umum Konvensional yang telah memiliki UUS mengakuisisi bank yang relatif kecil kemudian mengkonversinya menjadi syariah dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru dikonversi tersebut. Kedua Bank Umum Konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relatif kecil dan mengkonversinya menjadi syariah. Ketiga adalah dengan melakukan pemisahan (spin-off) UUS dan dijadikan Bank Umum Syariah. |
publisher |
BPFE Yogyakarta |
publishDate |
2009 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991504 |
_version_ |
1690546541086900224 |
score |
11.174184 |