Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi)

Abstrak Perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah Satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memen...

Cur síos iomlán

Saved in:
Sonraí Bibleagrafaíochta
Príomhúdar: Khotibul Umam
Formáid: Online
Teanga:Indonesia
Foilsithe: BPFE Yogyakarta 2009
Rochtain Ar Líne:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991504
Clibeanna: Cuir Clib Leis
Gan Chlibeanna, Bí ar an gcéad duine leis an taifead seo a chlibeáil!
id oai:slims-991504
recordtype slims
spelling oai:slims-991504Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi) Khotibul Umam BPFE Yogyakarta 2009 Ed.1, Cet.1 Indonesia BUKU BUKU xxiv, 280 hlm., 23 cm., Bibliografi : 135-143 Abstrak Perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah Satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengubah dirinya menjadi Bank Umum Syariah. Pada tahun 2008 muncul trend baru pembentukan bank syariah melalui mekanisme akuisisi dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Implementasinya dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni: Pertama, Bank Umum Konvensional yang telah memiliki UUS mengakuisisi bank yang relatif kecil kemudian mengkonversinya menjadi syariah dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru dikonversi tersebut. Kedua Bank Umum Konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relatif kecil dan mengkonversinya menjadi syariah. Ketiga adalah dengan melakukan pemisahan (spin-off) UUS dan dijadikan Bank Umum Syariah. Abstrak Perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah Satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengubah dirinya menjadi Bank Umum Syariah. Pada tahun 2008 muncul trend baru pembentukan bank syariah melalui mekanisme akuisisi dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Implementasinya dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni: Pertama, Bank Umum Konvensional yang telah memiliki UUS mengakuisisi bank yang relatif kecil kemudian mengkonversinya menjadi syariah dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru dikonversi tersebut. Kedua Bank Umum Konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relatif kecil dan mengkonversinya menjadi syariah. Ketiga adalah dengan melakukan pemisahan (spin-off) UUS dan dijadikan Bank Umum Syariah. Bank dan Perbankan 332.1 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991504 '978979503524X 332.1 UMA t 16TD160122.00 16SR160122.01 16SR160122.02 16SR160122.03 16SR160122.04 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Trend_Pembentukan_Bank_Umum_Syariahm.jpg.jpg
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Khotibul Umam
spellingShingle Khotibul Umam
Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi)
author_facet Khotibul Umam
author_sort Khotibul Umam
title Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi)
title_short Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi)
title_full Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi)
title_fullStr Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi)
title_full_unstemmed Trend Pembentukan Bank Umum Syariah : Pasca Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi)
title_sort trend pembentukan bank umum syariah : pasca undang-undang nomor 21 tahun 2008 (konsep, regulasi, dan implementasi)
description Abstrak Perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah Satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengubah dirinya menjadi Bank Umum Syariah. Pada tahun 2008 muncul trend baru pembentukan bank syariah melalui mekanisme akuisisi dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Implementasinya dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni: Pertama, Bank Umum Konvensional yang telah memiliki UUS mengakuisisi bank yang relatif kecil kemudian mengkonversinya menjadi syariah dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru dikonversi tersebut. Kedua Bank Umum Konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relatif kecil dan mengkonversinya menjadi syariah. Ketiga adalah dengan melakukan pemisahan (spin-off) UUS dan dijadikan Bank Umum Syariah.
publisher BPFE Yogyakarta
publishDate 2009
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991504
_version_ 1690546541086900224
score 11.174184