Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia

Abstrak Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai d...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: P.A.F. Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang, Ihsan (ed), Tarmizi (ed)
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Sinar Grafika 2014
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991522
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!
Deskribapena
Gaia:Abstrak Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama kesalahan bank berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi. Buku ini mengulas konsep hukum pidana, ilmu pengetahuan hukum pidana, penafsiran UU Pidana, Berlakunya UU Pidana Menurut Tempat, waktu dll