Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia

Abstrak Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: P.A.F. Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang, Ihsan (ed), Tarmizi (ed)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Sinar Grafika 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991522
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-991522
recordtype slims
spelling oai:slims-991522Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia P.A.F. Lamintang Franciscus Theojunior Lamintang Ihsan (ed) Tarmizi (ed) Sinar Grafika 2014 Cet. 1 Indonesia BUKU BUKU xiv, 770 hlm., 23 cm., Bibliografi : 739-741 Abstrak Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama kesalahan bank berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi. Buku ini mengulas konsep hukum pidana, ilmu pengetahuan hukum pidana, penafsiran UU Pidana, Berlakunya UU Pidana Menurut Tempat, waktu dll Abstrak Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama kesalahan bank berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi. Buku ini mengulas konsep hukum pidana, ilmu pengetahuan hukum pidana, penafsiran UU Pidana, Berlakunya UU Pidana Menurut Tempat, waktu dll Hukum Pidana - Indonesia 345.009598 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991522 9789790075696 345.009598 LAM d 16TD160193.00 16SR160193.01 16SR160193.02 16SR160193.03 16SR160193.04 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Dasar-dasar_Hukum_Pidana_di_Indonesia_-_SGA.jpg.jpg
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author P.A.F. Lamintang
Franciscus Theojunior Lamintang
Ihsan (ed)
Tarmizi (ed)
spellingShingle P.A.F. Lamintang
Franciscus Theojunior Lamintang
Ihsan (ed)
Tarmizi (ed)
Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia
author_facet P.A.F. Lamintang
Franciscus Theojunior Lamintang
Ihsan (ed)
Tarmizi (ed)
author_sort P.A.F. Lamintang
title Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia
title_short Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia
title_full Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia
title_fullStr Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia
title_full_unstemmed Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia
title_sort dasar-dasar hukum pidana di indonesia
description Abstrak Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama kesalahan bank berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi. Buku ini mengulas konsep hukum pidana, ilmu pengetahuan hukum pidana, penafsiran UU Pidana, Berlakunya UU Pidana Menurut Tempat, waktu dll
publisher Sinar Grafika
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991522
_version_ 1690546542238236672
score 10.821803