Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia
Abstrak Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai d...
Saved in:
Main Authors: | , , , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Sinar Grafika
2014
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991522 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-991522 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-991522Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia P.A.F. Lamintang Franciscus Theojunior Lamintang Ihsan (ed) Tarmizi (ed) Sinar Grafika 2014 Cet. 1 Indonesia BUKU BUKU xiv, 770 hlm., 23 cm., Bibliografi : 739-741 Abstrak Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama kesalahan bank berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi. Buku ini mengulas konsep hukum pidana, ilmu pengetahuan hukum pidana, penafsiran UU Pidana, Berlakunya UU Pidana Menurut Tempat, waktu dll Abstrak Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama kesalahan bank berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi. Buku ini mengulas konsep hukum pidana, ilmu pengetahuan hukum pidana, penafsiran UU Pidana, Berlakunya UU Pidana Menurut Tempat, waktu dll Hukum Pidana - Indonesia 345.009598 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991522 9789790075696 345.009598 LAM d 16TD160193.00 16SR160193.01 16SR160193.02 16SR160193.03 16SR160193.04 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Dasar-dasar_Hukum_Pidana_di_Indonesia_-_SGA.jpg.jpg |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
P.A.F. Lamintang Franciscus Theojunior Lamintang Ihsan (ed) Tarmizi (ed) |
spellingShingle |
P.A.F. Lamintang Franciscus Theojunior Lamintang Ihsan (ed) Tarmizi (ed) Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia |
author_facet |
P.A.F. Lamintang Franciscus Theojunior Lamintang Ihsan (ed) Tarmizi (ed) |
author_sort |
P.A.F. Lamintang |
title |
Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia |
title_short |
Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia |
title_full |
Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia |
title_fullStr |
Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia |
title_full_unstemmed |
Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia |
title_sort |
dasar-dasar hukum pidana di indonesia |
description |
Abstrak
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama kesalahan bank berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi.
Buku ini mengulas konsep hukum pidana, ilmu pengetahuan hukum pidana, penafsiran UU Pidana, Berlakunya UU Pidana Menurut Tempat, waktu dll |
publisher |
Sinar Grafika |
publishDate |
2014 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991522 |
_version_ |
1690546542238236672 |
score |
10.821803 |