Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia

Abstrak Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai d...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Asıl Yazarlar: P.A.F. Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang, Ihsan (ed), Tarmizi (ed)
Materyal Türü: Online
Dil:Indonesia
Baskı/Yayın Bilgisi: Sinar Grafika 2014
Online Erişim:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991522
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
Diğer Bilgiler
Özet:Abstrak Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Adalah istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana yaitu tindak pidana. Istilah ini sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama kesalahan bank berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi. Buku ini mengulas konsep hukum pidana, ilmu pengetahuan hukum pidana, penafsiran UU Pidana, Berlakunya UU Pidana Menurut Tempat, waktu dll