Fiqh Munakahat : Khitbah, nikah, dan Talak = Al-Usratu Wa Ahkamuha Fi al-Tasyri al-Islami

Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fltrah, tarbiyah,dan sarana paling agung dalam memelihara kontinuitas keturunan dan memperkuat hubungan antarsesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Oleh karena itiu syariat Islam sangat memperhatikan segala permasalah...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
Main Authors: Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, H. Abdul Majid Khon
格式: Online
語言:Indonesia
出版: Amzah 2015
在線閱讀:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991606
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fltrah, tarbiyah,dan sarana paling agung dalam memelihara kontinuitas keturunan dan memperkuat hubungan antarsesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Oleh karena itiu syariat Islam sangat memperhatikan segala permasalahan di dalamnya, yang disebut al-ahwal asy-syakhshiyah ( hukum yang berkaitan dengan pernikahan, talak, nafkah, keturunan, clan lain-lain). Buku ini menyajikan pembahasan yang komprehensif tentang seluk-beluk pernikahan dalam Islam; Peminangan (Khitbah), Syarat dan Rukun Nikah, Mahar dan Kafa^ah (Persamaan) dalam Pernikahan Islam; Keharaman Terjadinya Pernikahan; Batalnva Pernikahan (Fasakh); Hak dan Kewajiban Suami Istri; Perwalian; Putusnya Pernikahan (Talak); Akibat Putusnya Pernikahan; Masalah Rujuk dan Iddah. Disertai pula dalil-dalil dan ijtihad parafuqaha' (ahli flqh). Buku Fiqh Munakahat membahas secara komprehensif mengenai seluk beluk pernikahan dalam Islam; peminangan (khitbah), syarat dan rukun nikah, mahar dan kafa’ah (persamaan) dalam pernikahan Islam; keharaman terjadinya pernikahan; batalnya pernikahan (fasakh); hak dan kewajiban suami istri; perwalian; perceraian (talak) dan akibatnya; serta masalah iddah dan rujuk yang disertai dalil-dalil dan ijtihad para fuqaha’ (ahli fiqh). Dengan demikian, buku ini tidak hanya penting sebagai referensi akademik, bagi kalangan mahasiswa, dosen, guru, para praktisi hukum Islam, dan konsultan keluarga. Namun juga sangat bermanfaat bagi siapa pun yang ingin mendalami pengetahuan tentang pernikahan, dan berbagai persoalan terkait.