Fiqh Munakahat : Khitbah, nikah, dan Talak = Al-Usratu Wa Ahkamuha Fi al-Tasyri al-Islami

Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fltrah, tarbiyah,dan sarana paling agung dalam memelihara kontinuitas keturunan dan memperkuat hubungan antarsesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Oleh karena itiu syariat Islam sangat memperhatikan segala permasalah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, H. Abdul Majid Khon
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Amzah 2015
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991606
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fltrah, tarbiyah,dan sarana paling agung dalam memelihara kontinuitas keturunan dan memperkuat hubungan antarsesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Oleh karena itiu syariat Islam sangat memperhatikan segala permasalahan di dalamnya, yang disebut al-ahwal asy-syakhshiyah ( hukum yang berkaitan dengan pernikahan, talak, nafkah, keturunan, clan lain-lain). Buku ini menyajikan pembahasan yang komprehensif tentang seluk-beluk pernikahan dalam Islam; Peminangan (Khitbah), Syarat dan Rukun Nikah, Mahar dan Kafa^ah (Persamaan) dalam Pernikahan Islam; Keharaman Terjadinya Pernikahan; Batalnva Pernikahan (Fasakh); Hak dan Kewajiban Suami Istri; Perwalian; Putusnya Pernikahan (Talak); Akibat Putusnya Pernikahan; Masalah Rujuk dan Iddah. Disertai pula dalil-dalil dan ijtihad parafuqaha' (ahli flqh). Buku Fiqh Munakahat membahas secara komprehensif mengenai seluk beluk pernikahan dalam Islam; peminangan (khitbah), syarat dan rukun nikah, mahar dan kafa’ah (persamaan) dalam pernikahan Islam; keharaman terjadinya pernikahan; batalnya pernikahan (fasakh); hak dan kewajiban suami istri; perwalian; perceraian (talak) dan akibatnya; serta masalah iddah dan rujuk yang disertai dalil-dalil dan ijtihad para fuqaha’ (ahli fiqh). Dengan demikian, buku ini tidak hanya penting sebagai referensi akademik, bagi kalangan mahasiswa, dosen, guru, para praktisi hukum Islam, dan konsultan keluarga. Namun juga sangat bermanfaat bagi siapa pun yang ingin mendalami pengetahuan tentang pernikahan, dan berbagai persoalan terkait.