Sejarah Peradilan Islam

Pada masa Rasulullah SAW, demikian pula masa Khulafa' al Rasyidin, atau dinasti bani Umayah, maupun dinasti Abbasiyah, peradilan merupakan sebuah sistem yang mencakup tidak saja proses peradilan, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga lain yang saling mendukung. Lembaga-lembaga tersebut dikenal d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Alaiddin Koto, Muhammad Husin
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Rajawali Pers 2012
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991665
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-991665
recordtype slims
spelling oai:slims-991665Sejarah Peradilan Islam Alaiddin Koto Muhammad Husin Rajawali Pers 2012 Ed. 1, Cet. 2 Indonesia BUKU BUKU x, 284 hlm., 20.5 cm. Pada masa Rasulullah SAW, demikian pula masa Khulafa' al Rasyidin, atau dinasti bani Umayah, maupun dinasti Abbasiyah, peradilan merupakan sebuah sistem yang mencakup tidak saja proses peradilan, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga lain yang saling mendukung. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dalam sistem ketatanegaraan sekarang sebagai eksekutif dan legislatif. Sistem ketatanegaraan masa itu mengatur pembagian kekuasaan, dimana lembaga yudikatif dipisahkan secara tegas dengan dua lembaga kekuasaan lainnya. Kajian tentang sejarah peradilan Islam pada buku ini menyangkut berbagai aspek, tidak saja aspek regulasi dan atau materi hukum yang dikembangkan di lembaga peradilan, tetapi juga berkenaan dengan aspek-aspek integritas para hakim yang bertugas sebagai hakim di lembaga tersebut. Kekuasaan hakim dan lembaga kehakiman menjadi kajian ilmiah terus menerus oleh para akademisi dan para praktisi hukum, mengingat sistem ketatanegaraan kita menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga superbody serta Komisi Yudisial yang memiliki peran sendiri dalam menjaga integritas para hakim. Pada masa Rasulullah SAW, demikian pula masa Khulafa' al Rasyidin, atau dinasti bani Umayah, maupun dinasti Abbasiyah, peradilan merupakan sebuah sistem yang mencakup tidak saja proses peradilan, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga lain yang saling mendukung. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dalam sistem ketatanegaraan sekarang sebagai eksekutif dan legislatif. Sistem ketatanegaraan masa itu mengatur pembagian kekuasaan, dimana lembaga yudikatif dipisahkan secara tegas dengan dua lembaga kekuasaan lainnya. Kajian tentang sejarah peradilan Islam pada buku ini menyangkut berbagai aspek, tidak saja aspek regulasi dan atau materi hukum yang dikembangkan di lembaga peradilan, tetapi juga berkenaan dengan aspek-aspek integritas para hakim yang bertugas sebagai hakim di lembaga tersebut. Kekuasaan hakim dan lembaga kehakiman menjadi kajian ilmiah terus menerus oleh para akademisi dan para praktisi hukum, mengingat sistem ketatanegaraan kita menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga superbody serta Komisi Yudisial yang memiliki peran sendiri dalam menjaga integritas para hakim. Peradilan Islam - Sejarah 2X4.69 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991665 9789797693374 2X4.69 KOT s 16TD160311.00 16SR160311.02 16SR160311.03 16SR160311.04 16SR160311.01 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Sejarah_Peradilan_Islamm.jpg.jpg
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Alaiddin Koto
Muhammad Husin
spellingShingle Alaiddin Koto
Muhammad Husin
Sejarah Peradilan Islam
author_facet Alaiddin Koto
Muhammad Husin
author_sort Alaiddin Koto
title Sejarah Peradilan Islam
title_short Sejarah Peradilan Islam
title_full Sejarah Peradilan Islam
title_fullStr Sejarah Peradilan Islam
title_full_unstemmed Sejarah Peradilan Islam
title_sort sejarah peradilan islam
description Pada masa Rasulullah SAW, demikian pula masa Khulafa' al Rasyidin, atau dinasti bani Umayah, maupun dinasti Abbasiyah, peradilan merupakan sebuah sistem yang mencakup tidak saja proses peradilan, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga lain yang saling mendukung. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dalam sistem ketatanegaraan sekarang sebagai eksekutif dan legislatif. Sistem ketatanegaraan masa itu mengatur pembagian kekuasaan, dimana lembaga yudikatif dipisahkan secara tegas dengan dua lembaga kekuasaan lainnya. Kajian tentang sejarah peradilan Islam pada buku ini menyangkut berbagai aspek, tidak saja aspek regulasi dan atau materi hukum yang dikembangkan di lembaga peradilan, tetapi juga berkenaan dengan aspek-aspek integritas para hakim yang bertugas sebagai hakim di lembaga tersebut. Kekuasaan hakim dan lembaga kehakiman menjadi kajian ilmiah terus menerus oleh para akademisi dan para praktisi hukum, mengingat sistem ketatanegaraan kita menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga superbody serta Komisi Yudisial yang memiliki peran sendiri dalam menjaga integritas para hakim.
publisher Rajawali Pers
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991665
_version_ 1690546525351968768
score 11.174184