Sejarah Peradilan Islam
Pada masa Rasulullah SAW, demikian pula masa Khulafa' al Rasyidin, atau dinasti bani Umayah, maupun dinasti Abbasiyah, peradilan merupakan sebuah sistem yang mencakup tidak saja proses peradilan, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga lain yang saling mendukung. Lembaga-lembaga tersebut dikenal d...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Rajawali Pers
2012
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991665 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-991665 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-991665Sejarah Peradilan Islam Alaiddin Koto Muhammad Husin Rajawali Pers 2012 Ed. 1, Cet. 2 Indonesia BUKU BUKU x, 284 hlm., 20.5 cm. Pada masa Rasulullah SAW, demikian pula masa Khulafa' al Rasyidin, atau dinasti bani Umayah, maupun dinasti Abbasiyah, peradilan merupakan sebuah sistem yang mencakup tidak saja proses peradilan, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga lain yang saling mendukung. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dalam sistem ketatanegaraan sekarang sebagai eksekutif dan legislatif. Sistem ketatanegaraan masa itu mengatur pembagian kekuasaan, dimana lembaga yudikatif dipisahkan secara tegas dengan dua lembaga kekuasaan lainnya. Kajian tentang sejarah peradilan Islam pada buku ini menyangkut berbagai aspek, tidak saja aspek regulasi dan atau materi hukum yang dikembangkan di lembaga peradilan, tetapi juga berkenaan dengan aspek-aspek integritas para hakim yang bertugas sebagai hakim di lembaga tersebut. Kekuasaan hakim dan lembaga kehakiman menjadi kajian ilmiah terus menerus oleh para akademisi dan para praktisi hukum, mengingat sistem ketatanegaraan kita menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga superbody serta Komisi Yudisial yang memiliki peran sendiri dalam menjaga integritas para hakim. Pada masa Rasulullah SAW, demikian pula masa Khulafa' al Rasyidin, atau dinasti bani Umayah, maupun dinasti Abbasiyah, peradilan merupakan sebuah sistem yang mencakup tidak saja proses peradilan, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga lain yang saling mendukung. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dalam sistem ketatanegaraan sekarang sebagai eksekutif dan legislatif. Sistem ketatanegaraan masa itu mengatur pembagian kekuasaan, dimana lembaga yudikatif dipisahkan secara tegas dengan dua lembaga kekuasaan lainnya. Kajian tentang sejarah peradilan Islam pada buku ini menyangkut berbagai aspek, tidak saja aspek regulasi dan atau materi hukum yang dikembangkan di lembaga peradilan, tetapi juga berkenaan dengan aspek-aspek integritas para hakim yang bertugas sebagai hakim di lembaga tersebut. Kekuasaan hakim dan lembaga kehakiman menjadi kajian ilmiah terus menerus oleh para akademisi dan para praktisi hukum, mengingat sistem ketatanegaraan kita menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga superbody serta Komisi Yudisial yang memiliki peran sendiri dalam menjaga integritas para hakim. Peradilan Islam - Sejarah 2X4.69 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991665 9789797693374 2X4.69 KOT s 16TD160311.00 16SR160311.02 16SR160311.03 16SR160311.04 16SR160311.01 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Sejarah_Peradilan_Islamm.jpg.jpg |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Alaiddin Koto Muhammad Husin |
spellingShingle |
Alaiddin Koto Muhammad Husin Sejarah Peradilan Islam |
author_facet |
Alaiddin Koto Muhammad Husin |
author_sort |
Alaiddin Koto |
title |
Sejarah Peradilan Islam |
title_short |
Sejarah Peradilan Islam |
title_full |
Sejarah Peradilan Islam |
title_fullStr |
Sejarah Peradilan Islam |
title_full_unstemmed |
Sejarah Peradilan Islam |
title_sort |
sejarah peradilan islam |
description |
Pada masa Rasulullah SAW, demikian pula masa Khulafa' al Rasyidin, atau dinasti bani Umayah, maupun dinasti Abbasiyah, peradilan merupakan sebuah sistem yang mencakup tidak saja proses peradilan, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga lain yang saling mendukung. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dalam sistem ketatanegaraan sekarang sebagai eksekutif dan legislatif. Sistem ketatanegaraan masa itu mengatur pembagian kekuasaan, dimana lembaga yudikatif dipisahkan secara tegas dengan dua lembaga kekuasaan lainnya.
Kajian tentang sejarah peradilan Islam pada buku ini menyangkut berbagai aspek, tidak saja aspek regulasi dan atau materi hukum yang dikembangkan di lembaga peradilan, tetapi juga berkenaan dengan aspek-aspek integritas para hakim yang bertugas sebagai hakim di lembaga tersebut. Kekuasaan hakim dan lembaga kehakiman menjadi kajian ilmiah terus menerus oleh para akademisi dan para praktisi hukum, mengingat sistem ketatanegaraan kita menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga superbody serta Komisi Yudisial yang memiliki peran sendiri dalam menjaga integritas para hakim. |
publisher |
Rajawali Pers |
publishDate |
2012 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991665 |
_version_ |
1690546525351968768 |
score |
11.174184 |