Hukum Penukaran Tanah Wakaf Milik Masjid (Studi Kasus Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)

Masjid Baitul Muttaqin merupakan salah satu masjid yang melakukan praktik penukaran tanah wakaf milik masjid dengan tanah dan bangunan milik warga, yakni milik Bapak Apsori dan Bapak Rozikin. Praktik penukaran tersebut terjadi pada tahun 2009. Kondisi masjid yang sudah tidak mampu lagi menampung ban...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ginanjar Widodo (2011111054), H Sam'ani Sya'roni, M.A
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992386
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Masjid Baitul Muttaqin merupakan salah satu masjid yang melakukan praktik penukaran tanah wakaf milik masjid dengan tanah dan bangunan milik warga, yakni milik Bapak Apsori dan Bapak Rozikin. Praktik penukaran tersebut terjadi pada tahun 2009. Kondisi masjid yang sudah tidak mampu lagi menampung banyaknya jama’ah dan perlu adanya perluasan area masjid menjadi alasan utama penukaran tanah wakaf milik masjid tersebut. Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, penukaran, penjualan, ataupun semua kegiatan mengalihkan harta wakaf adalah dilarang dan tidak diperbolehkan, namun ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat sesuatu hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pengecualian tersebut tentunya harus melalui proses yang cukup ketat. Oleh karena permaslahan di atas, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji masalah penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden, kemudian untuk mengetahui bagaimana proses penukaran tersebut dan untuk mengetahui keabsahan dari praktik penukaran tersebut dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis mengambil kesimpulan bahwa Faktor penyebab yang menjadi latar belakang penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin, yang pertama adalah karena untuk menjaga nilai kemanfaatan dari harta wakaf. Kedua karena untuk kemaslahatan umum yaitu untuk perluasan masjid. Kemudian untuk proses penukaran tanah wakaf hanya dilakukan berdasarkan musyawarah para pengurus masjid dan tokoh masyarakat setempat tanpa melibatkan pihak terkait seperti yang telah ditetapkan oleh undang-undang, sehingga belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Secara Hukum Islam penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin tersebut telah sesuai. Sedangkan menurut hukum positif meskipun dalam beberapa hal sudah sesuai, akan tetapi dalam praktik tersebut masih terrdapat penyimpangan dan pelanggaran terkait dengan perizinan dan prosedur penukaran, sehingga pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.