Hukum Penukaran Tanah Wakaf Milik Masjid (Studi Kasus Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)

Masjid Baitul Muttaqin merupakan salah satu masjid yang melakukan praktik penukaran tanah wakaf milik masjid dengan tanah dan bangunan milik warga, yakni milik Bapak Apsori dan Bapak Rozikin. Praktik penukaran tersebut terjadi pada tahun 2009. Kondisi masjid yang sudah tidak mampu lagi menampung ban...

Full beskrivning

Sparad:
Bibliografiska uppgifter
Huvudupphovsmän: Ginanjar Widodo (2011111054), H Sam'ani Sya'roni, M.A
Materialtyp: Online
Språk:Indonesia
Publicerad: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Länkar:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992386
Taggar: Lägg till en tagg
Inga taggar, Lägg till första taggen!
id oai:slims-992386
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Ginanjar Widodo (2011111054)
H Sam'ani Sya'roni, M.A
spellingShingle Ginanjar Widodo (2011111054)
H Sam'ani Sya'roni, M.A
Hukum Penukaran Tanah Wakaf Milik Masjid (Studi Kasus Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
author_facet Ginanjar Widodo (2011111054)
H Sam'ani Sya'roni, M.A
author_sort Ginanjar Widodo (2011111054)
title Hukum Penukaran Tanah Wakaf Milik Masjid (Studi Kasus Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
title_short Hukum Penukaran Tanah Wakaf Milik Masjid (Studi Kasus Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
title_full Hukum Penukaran Tanah Wakaf Milik Masjid (Studi Kasus Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
title_fullStr Hukum Penukaran Tanah Wakaf Milik Masjid (Studi Kasus Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
title_full_unstemmed Hukum Penukaran Tanah Wakaf Milik Masjid (Studi Kasus Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
title_sort hukum penukaran tanah wakaf milik masjid (studi kasus masjid baitul muttaqin desa paweden kecamatan buaran kabupaten pekalongan)
description Masjid Baitul Muttaqin merupakan salah satu masjid yang melakukan praktik penukaran tanah wakaf milik masjid dengan tanah dan bangunan milik warga, yakni milik Bapak Apsori dan Bapak Rozikin. Praktik penukaran tersebut terjadi pada tahun 2009. Kondisi masjid yang sudah tidak mampu lagi menampung banyaknya jama’ah dan perlu adanya perluasan area masjid menjadi alasan utama penukaran tanah wakaf milik masjid tersebut. Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, penukaran, penjualan, ataupun semua kegiatan mengalihkan harta wakaf adalah dilarang dan tidak diperbolehkan, namun ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat sesuatu hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pengecualian tersebut tentunya harus melalui proses yang cukup ketat. Oleh karena permaslahan di atas, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji masalah penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden, kemudian untuk mengetahui bagaimana proses penukaran tersebut dan untuk mengetahui keabsahan dari praktik penukaran tersebut dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis mengambil kesimpulan bahwa Faktor penyebab yang menjadi latar belakang penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin, yang pertama adalah karena untuk menjaga nilai kemanfaatan dari harta wakaf. Kedua karena untuk kemaslahatan umum yaitu untuk perluasan masjid. Kemudian untuk proses penukaran tanah wakaf hanya dilakukan berdasarkan musyawarah para pengurus masjid dan tokoh masyarakat setempat tanpa melibatkan pihak terkait seperti yang telah ditetapkan oleh undang-undang, sehingga belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Secara Hukum Islam penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin tersebut telah sesuai. Sedangkan menurut hukum positif meskipun dalam beberapa hal sudah sesuai, akan tetapi dalam praktik tersebut masih terrdapat penyimpangan dan pelanggaran terkait dengan perizinan dan prosedur penukaran, sehingga pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
publisher Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992386
_version_ 1690546489448726528
spelling oai:slims-992386Hukum Penukaran Tanah Wakaf Milik Masjid (Studi Kasus Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan) Ginanjar Widodo (2011111054) H Sam'ani Sya'roni, M.A Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI AS/HK SKRIPSI AS/HK xiv, 90 hlm.; 21X30 cm Masjid Baitul Muttaqin merupakan salah satu masjid yang melakukan praktik penukaran tanah wakaf milik masjid dengan tanah dan bangunan milik warga, yakni milik Bapak Apsori dan Bapak Rozikin. Praktik penukaran tersebut terjadi pada tahun 2009. Kondisi masjid yang sudah tidak mampu lagi menampung banyaknya jama’ah dan perlu adanya perluasan area masjid menjadi alasan utama penukaran tanah wakaf milik masjid tersebut. Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, penukaran, penjualan, ataupun semua kegiatan mengalihkan harta wakaf adalah dilarang dan tidak diperbolehkan, namun ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat sesuatu hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pengecualian tersebut tentunya harus melalui proses yang cukup ketat. Oleh karena permaslahan di atas, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji masalah penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden, kemudian untuk mengetahui bagaimana proses penukaran tersebut dan untuk mengetahui keabsahan dari praktik penukaran tersebut dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis mengambil kesimpulan bahwa Faktor penyebab yang menjadi latar belakang penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin, yang pertama adalah karena untuk menjaga nilai kemanfaatan dari harta wakaf. Kedua karena untuk kemaslahatan umum yaitu untuk perluasan masjid. Kemudian untuk proses penukaran tanah wakaf hanya dilakukan berdasarkan musyawarah para pengurus masjid dan tokoh masyarakat setempat tanpa melibatkan pihak terkait seperti yang telah ditetapkan oleh undang-undang, sehingga belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Secara Hukum Islam penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin tersebut telah sesuai. Sedangkan menurut hukum positif meskipun dalam beberapa hal sudah sesuai, akan tetapi dalam praktik tersebut masih terrdapat penyimpangan dan pelanggaran terkait dengan perizinan dan prosedur penukaran, sehingga pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masjid Baitul Muttaqin merupakan salah satu masjid yang melakukan praktik penukaran tanah wakaf milik masjid dengan tanah dan bangunan milik warga, yakni milik Bapak Apsori dan Bapak Rozikin. Praktik penukaran tersebut terjadi pada tahun 2009. Kondisi masjid yang sudah tidak mampu lagi menampung banyaknya jama’ah dan perlu adanya perluasan area masjid menjadi alasan utama penukaran tanah wakaf milik masjid tersebut. Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, penukaran, penjualan, ataupun semua kegiatan mengalihkan harta wakaf adalah dilarang dan tidak diperbolehkan, namun ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat sesuatu hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pengecualian tersebut tentunya harus melalui proses yang cukup ketat. Oleh karena permaslahan di atas, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji masalah penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden, kemudian untuk mengetahui bagaimana proses penukaran tersebut dan untuk mengetahui keabsahan dari praktik penukaran tersebut dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis mengambil kesimpulan bahwa Faktor penyebab yang menjadi latar belakang penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin, yang pertama adalah karena untuk menjaga nilai kemanfaatan dari harta wakaf. Kedua karena untuk kemaslahatan umum yaitu untuk perluasan masjid. Kemudian untuk proses penukaran tanah wakaf hanya dilakukan berdasarkan musyawarah para pengurus masjid dan tokoh masyarakat setempat tanpa melibatkan pihak terkait seperti yang telah ditetapkan oleh undang-undang, sehingga belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Secara Hukum Islam penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin tersebut telah sesuai. Sedangkan menurut hukum positif meskipun dalam beberapa hal sudah sesuai, akan tetapi dalam praktik tersebut masih terrdapat penyimpangan dan pelanggaran terkait dengan perizinan dan prosedur penukaran, sehingga pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Muamalat - Wakaf 2X4.252 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992386 SK HKI 16.024 WID h 16SK1611024.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_ginanjar_widodo.png.png
score 11.174184