Pandangan Imam Syafi'I Dan Imam Hanafi Terhadap Hukum Penarikan Kembali Harta Hibah Serta Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam

Kata Kunci : Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Penarikan Kembali Harta Hibah,KHI Konsentrasi penelitian ini membahas tentang penarikan kembali harta hibah yang penulis kaji dari perspektif dua Ulama’ yang berbeda, yakni Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (libr...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: Ahmad Khaeruman (2011110027), Dr. H.M. Hasan Bisyri, M.Ag, H. Mohammad Fateh, M. Ag
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992405
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
id oai:slims-992405
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Ahmad Khaeruman (2011110027)
Dr. H.M. Hasan Bisyri, M.Ag
H. Mohammad Fateh, M. Ag
spellingShingle Ahmad Khaeruman (2011110027)
Dr. H.M. Hasan Bisyri, M.Ag
H. Mohammad Fateh, M. Ag
Pandangan Imam Syafi'I Dan Imam Hanafi Terhadap Hukum Penarikan Kembali Harta Hibah Serta Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam
author_facet Ahmad Khaeruman (2011110027)
Dr. H.M. Hasan Bisyri, M.Ag
H. Mohammad Fateh, M. Ag
author_sort Ahmad Khaeruman (2011110027)
title Pandangan Imam Syafi'I Dan Imam Hanafi Terhadap Hukum Penarikan Kembali Harta Hibah Serta Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam
title_short Pandangan Imam Syafi'I Dan Imam Hanafi Terhadap Hukum Penarikan Kembali Harta Hibah Serta Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam
title_full Pandangan Imam Syafi'I Dan Imam Hanafi Terhadap Hukum Penarikan Kembali Harta Hibah Serta Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam
title_fullStr Pandangan Imam Syafi'I Dan Imam Hanafi Terhadap Hukum Penarikan Kembali Harta Hibah Serta Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam
title_full_unstemmed Pandangan Imam Syafi'I Dan Imam Hanafi Terhadap Hukum Penarikan Kembali Harta Hibah Serta Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam
title_sort pandangan imam syafi'i dan imam hanafi terhadap hukum penarikan kembali harta hibah serta relevansinya dengan kompilasi hukum islam
description Kata Kunci : Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Penarikan Kembali Harta Hibah,KHI Konsentrasi penelitian ini membahas tentang penarikan kembali harta hibah yang penulis kaji dari perspektif dua Ulama’ yang berbeda, yakni Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data penelitian ini berupa korpus dan statement-statement yang tertuang dalam kitab-kitab fikih. Oleh karena itu sumber data primer yang di ambil sebagai bahan dalam penelitian ini adalah: buku-buku karangan dari kedua Imam, yang mana akan penulis kumpulkan dengan teknik telaah dokumen. Setelah data terkumpul, penulis akan menganalisisnya dengan metode deskriptif analitis, yaitu dengan memaparkan seluruh permasalahan yang ada melalui telaah pustaka dengan memadukan analisis isi (content analysis). Sedangkan secara umum pendekatan dalam penelitian ini menerapkan metode komparatif, karena tema yang penulis ajukan akan dikaji dari dua perspektif Ulama’, yakni Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Hasil penelitian ini menunjukan baik Imam Syafi’i maupun Imam Hanafi sepakat bahwa hibah yang dilakukan untuk memperkuat tali silaturrahmi atau karena murni untuk tujuan shadaqah maka hukumnya tidak boleh ditarik kembali oleh pemberinya kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Namun, keduanya terlihat berbeda ketika membahas hibah yang bertujuan untuk mengharapkan ganti dari penerimanya (Hibah al-Tsawab). Menurut Imam Syafi’i, jika tujuannya memang benar-benar untuk mengharapkan ganti dari penerimanya maka hibah boleh ditarik kembali. Sementara menurut Imam Hanafi, sebelum ada ganti dari penerimanya maka hibah masih dapat ditarik kembali oleh pemberinya. Istinbath yang digunakan oleh dua Ulama’ tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan secara metodologis. Yakni sama-sama menggunakan riwayat yang berasal dari Umar ra. Ini kemudian mengasumsikan bahwa keduanya dalam mengambil kesimpulan hukum terkait penarikan kembali harta hibah adalah sama-sama menggunakan Qaul al-Shahabi sebagai dasar hukumnya. Relevansi dari dua pendapat ulama tersebut, terhadap konsep penarikan harta hibah yang ada dalam KHI terletak pada sejauh mana pemikiran dua ulama tersebut memperngaruhi rumusan aturan yang ada dalam KHI. Konsep hibah dalam KHI kurang lebih hampir sama dengan yang ditawarkan oleh Imam Syafi’i, yang mana hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Walaupun KHI dalam menyoal penarikan kembali harta hibah lebih identik dengan pendapatnya Imam Syafi’i, namun faktanya KHI tidak mengikuti Imam Syafi’i secara utuh. Dalam perspektif Imam Syafi’i, motif dari hibah yang diberikan oleh seseorang amatlah menentukan status kebolehannya untuk ditarik kembali. Sementara dalam KHI motif hibah tersebut tidak dibicarakan sama sekali. Oleh karena itu, konsep hukum yang disampaikan oleh KHI terkait permasalahan penarikan kembali harta hibah terkesan tertutup.
publisher Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992405
_version_ 1690546490674511872
spelling oai:slims-992405Pandangan Imam Syafi'I Dan Imam Hanafi Terhadap Hukum Penarikan Kembali Harta Hibah Serta Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam Ahmad Khaeruman (2011110027) Dr. H.M. Hasan Bisyri, M.Ag H. Mohammad Fateh, M. Ag Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI AS/HK SKRIPSI AS/HK xv, 92 hlm.; 21X30 cm Kata Kunci : Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Penarikan Kembali Harta Hibah,KHI Konsentrasi penelitian ini membahas tentang penarikan kembali harta hibah yang penulis kaji dari perspektif dua Ulama’ yang berbeda, yakni Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data penelitian ini berupa korpus dan statement-statement yang tertuang dalam kitab-kitab fikih. Oleh karena itu sumber data primer yang di ambil sebagai bahan dalam penelitian ini adalah: buku-buku karangan dari kedua Imam, yang mana akan penulis kumpulkan dengan teknik telaah dokumen. Setelah data terkumpul, penulis akan menganalisisnya dengan metode deskriptif analitis, yaitu dengan memaparkan seluruh permasalahan yang ada melalui telaah pustaka dengan memadukan analisis isi (content analysis). Sedangkan secara umum pendekatan dalam penelitian ini menerapkan metode komparatif, karena tema yang penulis ajukan akan dikaji dari dua perspektif Ulama’, yakni Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Hasil penelitian ini menunjukan baik Imam Syafi’i maupun Imam Hanafi sepakat bahwa hibah yang dilakukan untuk memperkuat tali silaturrahmi atau karena murni untuk tujuan shadaqah maka hukumnya tidak boleh ditarik kembali oleh pemberinya kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Namun, keduanya terlihat berbeda ketika membahas hibah yang bertujuan untuk mengharapkan ganti dari penerimanya (Hibah al-Tsawab). Menurut Imam Syafi’i, jika tujuannya memang benar-benar untuk mengharapkan ganti dari penerimanya maka hibah boleh ditarik kembali. Sementara menurut Imam Hanafi, sebelum ada ganti dari penerimanya maka hibah masih dapat ditarik kembali oleh pemberinya. Istinbath yang digunakan oleh dua Ulama’ tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan secara metodologis. Yakni sama-sama menggunakan riwayat yang berasal dari Umar ra. Ini kemudian mengasumsikan bahwa keduanya dalam mengambil kesimpulan hukum terkait penarikan kembali harta hibah adalah sama-sama menggunakan Qaul al-Shahabi sebagai dasar hukumnya. Relevansi dari dua pendapat ulama tersebut, terhadap konsep penarikan harta hibah yang ada dalam KHI terletak pada sejauh mana pemikiran dua ulama tersebut memperngaruhi rumusan aturan yang ada dalam KHI. Konsep hibah dalam KHI kurang lebih hampir sama dengan yang ditawarkan oleh Imam Syafi’i, yang mana hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Walaupun KHI dalam menyoal penarikan kembali harta hibah lebih identik dengan pendapatnya Imam Syafi’i, namun faktanya KHI tidak mengikuti Imam Syafi’i secara utuh. Dalam perspektif Imam Syafi’i, motif dari hibah yang diberikan oleh seseorang amatlah menentukan status kebolehannya untuk ditarik kembali. Sementara dalam KHI motif hibah tersebut tidak dibicarakan sama sekali. Oleh karena itu, konsep hukum yang disampaikan oleh KHI terkait permasalahan penarikan kembali harta hibah terkesan tertutup. Kata Kunci : Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Penarikan Kembali Harta Hibah,KHI Konsentrasi penelitian ini membahas tentang penarikan kembali harta hibah yang penulis kaji dari perspektif dua Ulama’ yang berbeda, yakni Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data penelitian ini berupa korpus dan statement-statement yang tertuang dalam kitab-kitab fikih. Oleh karena itu sumber data primer yang di ambil sebagai bahan dalam penelitian ini adalah: buku-buku karangan dari kedua Imam, yang mana akan penulis kumpulkan dengan teknik telaah dokumen. Setelah data terkumpul, penulis akan menganalisisnya dengan metode deskriptif analitis, yaitu dengan memaparkan seluruh permasalahan yang ada melalui telaah pustaka dengan memadukan analisis isi (content analysis). Sedangkan secara umum pendekatan dalam penelitian ini menerapkan metode komparatif, karena tema yang penulis ajukan akan dikaji dari dua perspektif Ulama’, yakni Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Hasil penelitian ini menunjukan baik Imam Syafi’i maupun Imam Hanafi sepakat bahwa hibah yang dilakukan untuk memperkuat tali silaturrahmi atau karena murni untuk tujuan shadaqah maka hukumnya tidak boleh ditarik kembali oleh pemberinya kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Namun, keduanya terlihat berbeda ketika membahas hibah yang bertujuan untuk mengharapkan ganti dari penerimanya (Hibah al-Tsawab). Menurut Imam Syafi’i, jika tujuannya memang benar-benar untuk mengharapkan ganti dari penerimanya maka hibah boleh ditarik kembali. Sementara menurut Imam Hanafi, sebelum ada ganti dari penerimanya maka hibah masih dapat ditarik kembali oleh pemberinya. Istinbath yang digunakan oleh dua Ulama’ tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan secara metodologis. Yakni sama-sama menggunakan riwayat yang berasal dari Umar ra. Ini kemudian mengasumsikan bahwa keduanya dalam mengambil kesimpulan hukum terkait penarikan kembali harta hibah adalah sama-sama menggunakan Qaul al-Shahabi sebagai dasar hukumnya. Relevansi dari dua pendapat ulama tersebut, terhadap konsep penarikan harta hibah yang ada dalam KHI terletak pada sejauh mana pemikiran dua ulama tersebut memperngaruhi rumusan aturan yang ada dalam KHI. Konsep hibah dalam KHI kurang lebih hampir sama dengan yang ditawarkan oleh Imam Syafi’i, yang mana hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Walaupun KHI dalam menyoal penarikan kembali harta hibah lebih identik dengan pendapatnya Imam Syafi’i, namun faktanya KHI tidak mengikuti Imam Syafi’i secara utuh. Dalam perspektif Imam Syafi’i, motif dari hibah yang diberikan oleh seseorang amatlah menentukan status kebolehannya untuk ditarik kembali. Sementara dalam KHI motif hibah tersebut tidak dibicarakan sama sekali. Oleh karena itu, konsep hukum yang disampaikan oleh KHI terkait permasalahan penarikan kembali harta hibah terkesan tertutup. Imam Syafi'I - Imam Hanafi Mu'amalat - Hibah 2X4.254 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992405 SK HKI 16.031 KHA p 16SK1611031.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_ahmad_khaeruman.png.png
score 11.174184