Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Kasus Di Desa Karangtengah KecamatanSubah Kabupaten Batang)
Kata Kunci: Hak-Hak Anak, Perceraian, Hadhanah Tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua orang tua. Anak berhak mendapatkan segala kepentingannya untuk menunjang tumbuh kembangnya secara wajar, berhak atas sandang, pangan dan papan s...
Gardado en:
Main Authors: | , |
---|---|
Formato: | Online |
Idioma: | Indonesia |
Publicado: |
Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
2016
|
Acceso en liña: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992409 |
Tags: |
Engadir etiqueta
Sen Etiquetas, Sexa o primeiro en etiquetar este rexistro!
|
Summary: | Kata Kunci: Hak-Hak Anak, Perceraian, Hadhanah
Tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua orang tua. Anak berhak mendapatkan segala kepentingannya untuk menunjang tumbuh kembangnya secara wajar, berhak atas sandang, pangan dan papan secara wajar, berhak untuk mendapatkan bimbingan serta pendidikan yang wajar serta berhak untuk mendapatkan asuhan dari orang tuanya sebaik-baiknya. Bahwa putusnya perkawinan diantara suami dan istri tidak menggugurkan segala kewajiban orang tua terhadap anaknya, artinya segala hak yang melekat terhadap anak sedikitpun tidak boleh terkurangi oleh suatu perceraian. Orang tua tetap berkewajiban untuk mendidikdan membesarkan anak dengan sebaik-baiknya meskipun kedua orang tua telah bercerai.
Peneliti melakukan penelitian di Desa Karangtengah, dengan melakukan wawancara kepada orang tua, nenek, dan anak, dengan menggunakan metode analisis induktif dimana pemenuhan hak anak setelah perceraian tetap harus dilaksanakan,di dalam Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 sudah dijelaskan bahwa kewajiban orang tua setelah perceraian tidak menggugurkan tanggung jawabnya kepada anak.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua di desa Karangtengah belum terlaksana dengan baik, anak tidak mendapatkan hak dan kewajiban yang seharusnya orang tua berikan, setelah terjadinya perceraian suami atau istri justru melimpahkan hak nya kepada orang tua (nenek), sedangkan nenek sibuk bekerja, sehingga anak kurang perhatian dan merasa sedih atau menyesal hidup di keluarga yang bercerai. |
---|