Studi Pemikiran KH.Sahal Mahfudh Tentang Konsep Maslahah Dan Implementasinya Dalam Fikih Sosial

Kata kunci: KH. Sahal Mahfudh, Maṣlahah, Fiqih Sosial Pandangan maslahah Kiai Sahal muncul dari sebuah keprihatinan terhadap mandulnya peran fiqih dalam ikut serta memecahkan problem sosial di Indonesia.Sehingga memunculkan paradigma fiqih yang formalistis dan berdampak pada kehidupan praksis se...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Asıl Yazarlar: Rheza Bakhtiar Pamungkas (2011111024), H. Mohammad Fateh, M. Ag
Materyal Türü: Online
Dil:Indonesia
Baskı/Yayın Bilgisi: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online Erişim:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992411
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
Diğer Bilgiler
Özet:Kata kunci: KH. Sahal Mahfudh, Maṣlahah, Fiqih Sosial Pandangan maslahah Kiai Sahal muncul dari sebuah keprihatinan terhadap mandulnya peran fiqih dalam ikut serta memecahkan problem sosial di Indonesia.Sehingga memunculkan paradigma fiqih yang formalistis dan berdampak pada kehidupan praksis sehari-hari. Pada konteks ini, Kiai Sahal memunculkan konsep fiqih yang didasari kemaslahatan umum (maṣlahah al-āmmah) sebuah kepentingan untuk ikut memberi tawaran pemecahan bagi persoalan belum terintegrasinya nilai-nilai fiqih dengan realita sosial. Implemantasi pandangannya ini mewarnai gagasan-gagasannya yang tertuang dalam karya monumentalnya yaitu fiqihsoSial.Profil ulama yang solutif dan berfikir secara kontekstual seperti ini, sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi majunya arus globalisasi dan terbentuknya spesialisasi pada bidang bidang kehidupan yang begitu luas. Seorang tokoh seperti Kiai Sahal sudah sepatutnya tidak memahami bidang fiqih saja. Sebab, jika ia hanya menguasai ilmu fiqih saja maka bimbingannya akan terasa hambar karena ia tidak memecahkan masalah masyarakat. Adanya penghampiran latarbelakang permasalahan diatas penyusun sangat tertarik untuk melakukan penelitian terhadap percikan pemikiran Kiaiasal Kajen KabupatenP ati tentang fiqih sosial. Dan juga penyusun ingin mengatahui lebih mendalam bagaimana pandangan Kiai Sahal terhadap konsep maslahah ? bagaimana implementasi konsep maslahah dalam fiqih sosial?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara spesifik pandangan Kiai Sahal Mahfudh terhadap konsep maslahah dalam fiqihsosial. Selanjutnya kegunaan penelitian ini secara teoritis adalah mengetahui model pemikiran Kiai Sahal Mahfudh tentang konsep maslahah dalam fiqih sosial,sedangkan kegunaan secara praktis yaitu mengembangkan khazanah keilmuwan para intelektual muslim khususnya dalam bidang fiqh. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan filosofis dans osiologis. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptik analitik, induktif dan analisisisi (containt analysis) Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep maslahah dalam pandangan Kiai Sahal menjadi bagian dari lahirnya istilah fiqih sosial disatu sisi dan mnejadi embrio disisi yang lain. Kontruksi pemikiran yang dibangun kiai sahal selalu mengupayakan kepentingan umum atau maṣlahah al-āmmah, sehingga teori dan aksi yang dihasilkan Kiai Sahal sejalan dengan problem kemasyarakat yang dialaminya. Dengan demikian, tipologi pemikiran KiaiSahal termasuk dalam tipologi yang elektik.